• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

JPU Tuntut Para Pengibar Bendera Bintang Kejora 1 Tahun Penjara

News Desk by News Desk
11 August 2022
in Uncategorized
0 0
0
Pengibar Bintang Kejora di GOR Jayapura Didakwa Makar

Sidang pembacaan dakwaan bagi ketujuh pengibar bendera Bintang Kejora berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/05/2022). - Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, Jubi TV– Dalam sidang lanjutan perkara dugaan makar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (11/8/2022), Jaksa Penuntut Umum Achmad Kobarubun menuntut ketujuh pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura dinyatakan terbukti bersalah melakukan makar.

Kobarubun menuntut masing-masing pengibar bendera Bintang Kejora itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jayapura itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devio Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Mereka mengibarkan Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021.

Meskipun Melvin Yobe dan kawan-kawannya mengibarkan bendera Bintang Kejora secara damai dan tidak membawa senjata, Melvin Yobe dan kawan-kawannya dijadikan terdakwa kasus makar.

Persidangan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai RF Tampubolon SH, dengan hakim anggota Mathius SH dan Iriyanto T SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya bersalah melakukan perbuatan makar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat ke- 1 KUHP. JPU juga meminta barang bukti berupa sebuah koteka, sebuah noken, dua untai kalung, empat buah celana jeans, lima buah baju, sebuah jaket dikembalikan kepada yang berhak.

Sementara barang bukti berupa tiga unit handphone, dua buah charger handphone, sebuah katapel, dua  Bendera Bintang Kejora, dan sebuah spanduk dirampas untuk dimusnahkan. Para terdakwa masing-masing juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim RF Tampubolon menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawan bisa menyiapkan pembelaan masing-masing, ataupun membuat pembelaan itu melalui penasehat hukum mereka.

“Para terdakwa berhak untuk mengajukan pembelaan secara tulis tangan masing-masing, boleh juga melalui penasehat hukum. Terserah masing-masing,” kata Tampubolon kepada para terdakwa.(*)

Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: 7 pengibar Bintang Kejora ujian dengan hukuman 1 tahun penjara

Komentar
Tags: Jaksa Penuntut UmumPengadilan Negeri JayapuraPengibar Bendera Bintang KejoraTuntutan Jaksa

Category

  • Advertorial
  • Editors Choice
  • Features
  • HAM
  • Indepth
  • Infografis
  • JUBI Signature
  • Kolom
  • Koran Jubi
  • News
  • Olahraga
  • Podcast
  • Uncategorized
  • Video
  • VOD
  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.