News  

Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Perawatan Ibu Hamil, Polda Papua tetapkan 2 Tersangka

Diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp8,5 miliar.

Tersangka 20220811-Korupsi-768x354
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Fernando Sanches Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal. - Istimewa
banner 120x600

Jayapura, Jubi TV– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan dua pengelola dana hibah untuk Akademi Kebidanan Yaleka Maro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengelolaan hibah oleh kedua pengurus Yayasan Yaleka Maro Merauke itu diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp8,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Fernando Sanches Napitupulu menyatakan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Mappi itu adalah Titus Tambaip dan Liberata Setitit. Hibah yang bermasalah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mappi tahun 2014 – 2017.

“Jadi dana hibah itu diberikan kepada Yayasan Yaleka Maro [pada] tahun anggaran 2014 – 2017, [totalnya senilai] Rp25,8 milyar. [Hibah itu] diperuntukkan untuk membiayai perawatan ibu hamil, mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan,” kata Napitupulu di Kota Jayapura, Kamis (11/8/2022).

Menurut Napitupulu, pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas pengelolaan dana hibah itu. Laporan Hasil Audit (LHA) PKKN menunjukkan pengelolaan dana hibah itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp8,5 miliar.

Menurut Napitupulu, sebagian dana hibah itu digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka. Dari audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8,5 miliar. beban pertanggung jawaban tersangka LS senilai Rp7,3 miliar, dan untuk tersangka TT senilai Rp1,2 miliar, berdasarkan LHA PKKN nomor SR-156/PW26/5/2022 tanggal 25 April 2022,” kata Napitupulu.

Direktorat Reskrim Polda Papua juga sudah ada daftar aset para tersangka, termasuk tiga persil tanah dan bangunan dan satu unit mobil. “Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ,” tandas Napitupulu. (*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130