Jayapura, Jubi TV– Dalam sidang perkara dugaan makar yang didakwakan kepada tujuh pengibar Bintang Kejora pada Kamis (7/7/2022), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan salah satu polisi yang menangkap ketujuh pengibar Bintang pada 1 Desember 2021.
Dalam persidangan itu, Endriko Ary Setiawan menyatakan ia dan polisi menangkap ketujuh saat mereka berpawai di depan Markas Kepolisian Daerah Papua pada 1 Desember 2021.
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang didakwa melakukan makar karena mengibarkan Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, dan berpawai membawa bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2021 itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23) , Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18 ), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Persidangan perkara itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto T SH dan Thobias B SH.
Pada Kamis, sidang lanjutan perkara dugaan makar berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Abepura di Kota Jayapura . Selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Endriko Ary Setiawan mengatakan ia tidak mengetahui aturan apa yang melarang pengibaran Bintang Kejora. Endriko menjelaskan ia menangkap Melvin Yobe dan kawan-kawan karena menerima perintah dari atasannya.
“[Saya] tahu Bintang Kejora dilarang dari informasi yang beredar. [Akan tetapi saya] tidak tahu kalau ada aturan [yang melarangnya],” kata Endriko menjawab pertanyaan penasehat hukum Melvin Yobe dan kawan-kawan.
Endriko menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawan ditangkap pada 1 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 WP, saat mereka berpawai di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Saat itu Endriko sedang melaksanakan piket jaga, dan mendengar pekik “Papua”, yang dijawab “merdeka”. “Ada satu orang teriak, ‘Papua’, lalu dijawab ‘merdeka’,” kata Endriko.
Endriko menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawan juga membawa spanduk yang bergambar Bintang Kejora. Endriko menyatakan ia mengenali jika gambar bendera di spanduk itu adalah Bintang Kejora berdasarkan berita yang pernah dia baca.
Ia kemudian melaporkan hal itu kepada atasannya, Bripka Didik Hermawan. “Saya bilang, ‘izin Danton, [saya] ada [lihat] Bintang Kejora’,” kata Endriko menuturkan ulang laporannya.
Endriko menyatakan atasannya kemudian melaporkan pawai Melvin Yobe dan kawan-kawannya kepada Iptu Barnabas F Simbiak, perwira yang saat itu berada di Pos Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Papua. Setelah itu, Endriko menerima perintah untuk mengejar dan menangkap Melvin Yobe dan kawan-kawannya.
Endriko dan sekitar empat polisi kemudian menangkap Melvin Yobe dan kawan-kawan yang saat itu membawa bendera Bintang Kejora yang mengarahkankan ke mengomel. Mereka juga membawa spanduk bergambar Bintang Kejora.
Di spanduk itu ada tulisan “Penentuan Diri untuk Papua Barat, Hentikan Militerisme di Papua Barat” dan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB ke Papua Barat”. Akan tetapi, Endriko mengaku tidak tahu arti tulisan itu. “[Di spanduk itu] ada tulisan bahasa inggris, tapi saya tidak tahu apa itu,” ujarnya.
Endriko lantas membawakan ini ke SPKT Polda Papua. Setelah itu, ada staf Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Papua yang datang ke SPKT dan membawa Melvin Yobe beserta kawan-kawannya ke Reskrimum. “[Saya] mengejar, lalu mendaftar [ke SPKT], kemudian [mereka] dibawa dari Reskrim,” katanya.
Endriko menyatakan bendera Bintang Kejora melambangkan aspirasi Melvin Yobe dan kawan-kawannya untuk memisahkan diri dari NKRI. Ia juga mengaku sering mendengar teriakan “Papua merdeka” dalam berbagai demonstrasi di Kota Jayapura. “Iya, [saya] sering mendengar teriakan [Papua merdeka],” katanya.
Penasehat hukum Melvin Yobe dan kawan-kawan kemudian menanyai Endriko, apakah menurut Endriko Papua langsung merdeka setelah Melvin Yobe dan kawan-kawannya mengibarkan Bintang Kejora di GOR Cenderawasih dan berpawai dengan membawa bendera Bintang Kejora. Endriko menjawab Papua tidak lantas merdeka karena aksi ketujuh terdakwa. “Iya, tidak [merdeka],” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Bripka Didik Hermawan, atasan yang menerima laporan Endriko pada 1 Desember 2021. Didik menjelaskan bahwa ia merupakan salah satu polisi yang menangkap ketujuh terdakwa. Didik membenarkan bahwa dirinya menerima laporan Endriko bahwa ada delapan orang berpawai dengan membawa bendera Bintang Kejora dan spanduk bergambar Bintang Kejora. “’Danton ada [bendera] Bintang Kejora’,” kata Didik menirukan laporan Endriko saat itu.
Didik mengaku melihat ketujuh terdakwa berpawai dan meneriakkan pekik Papua merdeka di depan Markas Polda Papua. “[Saya] mendengar suara ‘Papua merdeka, Papua merdeka’,” ujarnya.
Didik kemudian melaporkan hal itu kepada Iptu Barnabas F Simbiak, lalu menerima perintah untuk mengejar ketujuh pengibar Bintang Kejora. “Saya bertanya kepada beliau [Simbiak], ‘komandan, bagaimana?’ Terus Pak Simbiak berbicara dengan saya. ‘kejar’. Baru [kemudian] saya kejar,” ujar Didik.
Didik dan sejumlah polisi kemudian mengejar Melvin Yobe dan kawan-kawannya, dan menangkap mereka di depan Rumah Sakit Provita Jayapura. Didik menyatakan sempat terjadi tarik-menarik ketika polisi mencoba merampas bendera Bintang Kejora. Ia kemudian membawa ketujuh terdakwa ke ruang SPKT Polda Papua.
Didik menyatakan saat itu ia hanya melihat satu orang yang membawa bendera Bintang Kejora. Didik bersaksi itu juga melibat spanduk kecil dan spanduk besar dengan tulisan dalam bahasa Inggris.
Didik menyataka dirinya mengetahui Bintang Kejora dari warna serta simbol di bendera itu. Ia menyatakan bahwa Bintang Kejora merupakan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan baru mengetahui jika bendera itu dilarang. “Itu dari OPM. [Bendera] itu dilarang, [tapi awalnya saya] tidak tahu itu dilarang, [karena] saya baru di Papua,” ujarnya.
Saat ditanyai aturan apa yang secara tegas melarang Bintang Kejora, Didik menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasannya, dan ia baru bertugas di Papua. “Pada saat itu, saya bingung. Saya diperintahkan kejar, saya kejar. [Saya] baru di Papua,” katanya.
Dalam sidang itu, majelis hakim memberi kesempatan bagi Melvin Yobe dan kawan-kawannya untuk menanyai kedua saksi. Melvin Yobe sempat menanyakan apakah penangkapan mereka sudah sesuai prosedur, dan kedua polisi menyatakan penangkapan itu sudah sesuai prosedur. Melvin Yobe juga membantah keterangan bahwa ia ditangkap bersama enam temannya. Melvin Yobe menyatakan ia ditangkap bersama tujuh orang temannya.
Orang kedelapan yang disebut Melvin Yobe itu adalah Zode Hilapok. Awalnya, Zode Hilapok juga akan diadili bersama-sama Melvin Yobe dan keenam temannya. Akan tetapi, Zode Hilapok tengah sakit, sehingga ia akan menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah dari Melvin Yobe dan keenam temannya. (*)
Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: 2 polisi yang menangkap 7 pengibar Bintang Kejora jadi saksi JPU