“Fakta [bahwa] salinan surat penangkapan diberikan pada 3 Desember 2021 menunjukan bahwa penyidik tidak melakukan perintah tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan, sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) KUHAP,”
Jayapura, Jubi TV– Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyatakan penangkapan tujuh orang pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih pada 1 Desember 2021 tidak sesuai aturan.
Hal itu dinyatakan Koalisi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (24/5/2022), saat menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketujuh pengibar Bintang Kejora.
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang disidangkan dalam perkara nomor 132/Pid.B/2022/PN Jap itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Persidangan perkara itu dipimpin majelis hakim yang diketuai RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto T SH dan Thobias B SH.
Eksepsi atas surat dakwaan terhadap Melvin Yobe dan kawan-kawan itu dibacakan Helmi SH dan Yustina Haluk SH. Dalam eksepsi itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyebut bahwa polisi menangkap Melvin Yobe dan kawan-kawan pada 1 Desember 2021, dengan dalil tertangkap tangan. Melvin Yobe dan kawan-kawan langsung diinterogasi penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2021, penyidik Polda Papua melanjutkan penyelidikan terhadap Melvin Yobe dan kawan-kawan tanpa memberikan salinan surat penangkapan kepada keluarga mereka. Keluarga Melvin Yobe dan kawan-kawan baru menerima salinan surat perintah penangkapan pada 3 Desember 2021, melalui penasihat hukum di ruang penyidik Polda Papua.
“Fakta [bahwa] salinan surat penangkapan diberikan pada 3 Desember 2021 menunjukan bahwa penyidik tidak melakukan perintah tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan, sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) KUHAP,” demikian eksepsi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
Dalam eksepsinya untuk ketujuh pengibar Bintang Kejora itu, Koalisi meminta majelis hakim menyatakan penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah dan tidak dapat diterima. Koalisi meminta majelis hakim membebaskan Melvin Yobe dan kawan-kawan, dan membebankan biaya perkara itu kepada negara.
Usai pembacaan eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapannya atas eksepsi itu. Hakim ketua RF Tampubolon SH memutuskan menunda sidang hingga 31 Mei 2022, untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi itu.
Melvin Yobe dan kawan-kawan diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021. Pada 17 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan primair, Melvin Yobe dan kawan-kawan didakwa melakukan makar sebagaimana diatur Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dalam dakwaan subsidair, Melvin Yobe dan kawan-kawan didakwa melakukan permufakatan untuk melakukan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini sudah ditayangkan di Jubi.id dengan judul: Penangkapan 7 Pengibar Bintang Kejora tidak Sesuai aturan