Jayapura, Jubi TV – RK, Polisi dari Kabupaten Pegunungan Bintang yang diduga menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal dunia, harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Permintaan itu itu disampaikan pihak keluarga mendiang Jein Urpon, istri RK yang meninggal dalam penganiayaan itu.
Satu kerabat Jein Urpon, Joice Uropdana menyatakan pihak keluarga korban ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal perbuatannya.
“Kami harapkan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya. Semua proses yang kami lalui saat ini hanya mencari keadilan untuk adik saya,” ujar Uropdana di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin (11/3/2024).
RK diduga menganiaya istrinya, Jein Urpon, hingga meninggal dunia di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (4/3/2024). Saat menganiaya Jein, RK diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, dan menyerang korban dengan balok kayu.
Joice Uropdana mengatakan keluarga sangat terpukul dan sedih dengan kematian Jein Urpon. Ia mengatakan keluarga mengadukan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, agar ada pendampingan hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami masih dalam keadaan berduka, kami masih bersedih. Keluarga tidak menyangka peristiwa itu akan terjadi dan menimpa keluarga kami. Saya mewakili keluarga korban mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku/suami dari adik perempuan saya, yang telah menjadi korban pembunuhan suaminya sendiri,” kata Uropdana.
Ia berharap Kepala Kepolisian Daerah Papua dan Kepala Kepolisian Resor Pegunungan Bintang bertindak secepat mungkin, agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Uropdana mengatakan hukuman memang tidak mengembalikan korban, tetapi setidaknya korban dan keluarga memperoleh keadilan.
“[Hukuman itu] tidak akan membangkitkan adik kami telah meninggal dunia. Tetapi, paling tidak adik saya, keluarga kami, saudara kami, mendapatkan keadilan. Kami mohon semua pihak melakukan proses hukum demi keadilan untuk adik saya. Biar bagaimanapun, kami telah kehilangan saudara, hal itu sangat berat buat kami. Yang kami inginkan keadilan,” ujarnya.
Kepala Divisi Sosial Politik LBH Papua, Yustina Haluk mengatakan ada sejumlah dugaan kejahatan dalam perkara itu. Diantaranya, delik Kekerasan dalam Rumah Tangga/KDRT yang diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, delik pidana umum seperti penganiyaan berat (Pasal 354 KUHP), penyiksaan (Pasal 351 KUHP), dan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Pelaku juga diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Disiplin Kepolisian. “Itu analisa hukum yang kami buat berdasarkan kronologi yang kami dengar dari keluarga korban,” katanya.
Haluk mengatakan LBH Papua juga telah mengadukan ke Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua. LBH Papua juga akan mengadukan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan. Ia berharap kedua lembaga itu dapat mengawal proses hukum kasus itu.
“Itu yang kami harapkan, dan kami akan terus berupaya sesuai dengan tugas kami agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan sebagaimana diharapkan,” ujarnya.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan kasus pembunuhan itu sadis dan tidak manusiawi. Gobay mengatakan agar Komnas HAM dan Komnas Perempuan dapat melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan itu.
Gobay juga meminta LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi dalam kasus pembunuhan itu. “Ada dua orang menjadi saksi mata/kunci. Kami minta LPSK untuk melihat kasus itu, dan segera merespon dengan membentuk tim dan memberikan perlindungan secara langsung kepada dua saksi mata,” ujarnya.
Gobay meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua dan Kepala Kepolisian Resor Pegunungan Bintang Pegunungan Bintang untuk mengarahkan anggotanya bersikap secara profesional. Gobay meminta polisi tidak terus menerus mendatangi rumah keluarga korban, karena keluarga sedang berduka dan trauma. “Kami dengar keluarga klien kami didatangi pihak kepolisian dengan tujuan apa itu, kami juga tidak tahu,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id