Jayapura,Jubi TV– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI diharap dapat memfasilitasi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe berobat ke Singapura.
Hal itu disampaikan anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM dan keamanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Laurenzus Kadepa, menyusul surat Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) ke Ketua Komnas HAM RI, Jumat (27/10/2023).
Surat itu meminta agar Komnas HAM dapat memfasilitasi keinginan Lukas Enembe dapat diperiksa dan dirawat oleh dokter pribadinya, di Singapura, dr Fancisco Salcido Ochoa.
“Komnas HAM RI dan lembaga terkait harap mengabulkan permohonan tim pengacara hukum bersama keluarga mantan gubernur Papua, Lukas Enembe terkait permohonan pengobatan Lukas Enembe ke Singapura,” kata Kadepa saat menghubungi Jubi melalui panggilan teleponnya, Sabtu (28/10/2023).
Menurutnya, apabila dianalisis dari keterangan dokter, keluarga, dan tim kuasa hukum secara fisik penyakit Lukas Enembe terbilang cukup parah.
“Kondisi beliau, menurut berbagai informasi sangat kritis. Jangan dianggap remeh oleh kita semua, sehingga demi kemanusiaan diharapkan Komnas HAM RI segera meresponsnya sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Katanya, terlepas dari kasus hukum yang dijalaninya Lukas Enembe, ia adalah tokoh Papua yang sudah berdedikasi besar terhadap bangsa Indonesia. Ini terlihat dari karirnya sebagai ASN, wakil bupati, bupati dan menjadi Gubernur Papua selama dua periode.
“Beliau membuat banyak perubahan yang nyata di Papua. Beliau bukan tipe pemimpin yang hanya jago berkata-kata. Pemerintah harus mengakui juga kelebihan kelebihan beliau,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator TPHLE, Prof O C Kaligis mengatakan, pihaknya bersama keluarga berkumpul, membahas perkembangan terakhir kondisi Lukas Enembe, yang semakin memburuk.
Katanya, sebagai orang awam menilai, Lukas Enembe semakin memburuk. Untuk itulah, atas dasar kemanusiaan, pihaknya berupaya untuk memenuhi keinginan Lukas Enembe dan keluarga, diperiksa dokter pribadinya di Singapura.
“Sebelumnya, Novel Baswedan juga dapat berobat di Singapura. Apakah hal yang sama juga dapat berlaku bagi Bapak Lukas Enembe?,” kata Kaligis.
Ia mengatakan, apabila permohonan pendampingan Lukas Enembe berobat ke Singapura dikabulkan, maka akan ditemani Komnas HAM, dan KPK, atas biaya yang ditanggung keluarga. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Laurenzus Kadepa berharap Komnas HAM memfasilitasi Lukas Enembe berobat ke Singapura