Jayapura, Jubi TV– Warga negara Polandia yang menjadi terpidana kasus makar, Jackub Fabian Skrzypsi menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura di Kota Jayapura, Provinsi Papua, sejak 22 September 2023.
Hal itu disampaikan penasehat hukumnya, Latifah Anum Siregar di Kota Jayapura pada Jumat (27/10/2023).
“Hukumannya 7 tahun, [dan] dia sudah jalani lima tahun, jadi sudah bisa [dapat] pembebasan bersyarat. Dia sudah [menjalani] dua pertiga masa [hukumannya, jadi] bisa mengurus pembebasan bersyarat,” ujar Anum.
Pada 2 Mei 2019, Pengadilan Negeri Wamena menjatuhkan pidana 5 tahun penjara terhadap Jackub Fabian Skrzypsi. Terdakwa lain dalam kasus yang sama, Simon Magal alias Simon Carlos Magal dihukum pidana 4 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara perdagangan senjata api dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Jackub Fabian Skrzypsi dan Simon Magal alias Simon Carlos Magal melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, dan permohonan banding mereka ditolak.
Warga negara Polandia itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 20 November 2019, Mahkamah Agung menolak kasasi itu, dan menghukum Skrzypsi dengan hukuman pidana penjara 7 tahun.
Anum mengatakan proses pembebasan bersyarat Skrzypsi cukup lama, karena pembebasan bersyarat itu membutuhkan izin dari Interpol. “[Urusan] pembebasan bersyarat panjang sekali, harus melalui prosedur umum dan khusus, harus dapat izin dari Interpol. [Harus ada] jaminan dari Duta Besar, jaminan warga negara setempat, dan surat notifikasi dari Interpol. Walaupun kita punya surat lengkap, tetapi tidak ada izin Interpol, dia tidak bisa keluar penjara,” katanya.
Anum mengatakan selama masa pembebasan bersyarat itu, Skrzypsi setiap bulan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Papua. Anum mengatakan Skrzypsi juga tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia hingga 2025.
“[Dia] wajib lapor setiap tanggal 10, [dan] akan bebas murni [pada] Oktober 2025. Saya sebagai penjamin dia memantau dan lihat selama dia melapor. Dia boleh pergi ke luar Papua, asalkan masih di Indonesia, [dan] harus ada izin dari Bapas, [untuk] pemberitahuan pemindahan dia punya wajib lapor. [Karena dia] warga negara asing, maka Imigrasi harus dilibatkan. Dia kasus pertama [terpidana] yang [wajib] lapor ke Imigrasi,” ujarnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Terpidana makar Jackub Fabian Skrzypsi jalani pembebasan bersyarat