Sentani, Jubi TV – Pemerintah Kabupaten Jayapura diminta menanggung ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan amuk massa di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Adat Grimenawa, Zadrak Wamebu dalam pertemuan mediasi konflik sosial Namblong yang digelar Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Adat Grimenawa di di Kampung Kwansu, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (5/1/2024).
“Terhadap kerusakan dan kerugian yang diderita sebagai akibat dari [amuk massa yang dipicu] penghilangan nyawa almarhum Daud Bano, kiranya menjadi perhatian pemerintah untuk menyelesaikannya,” ujar Wamebu.
Ratusan warga Kampung Karya Bumi mengungsi akibat konflik sosial yang dipicu kematian warga Kampung Kampung Kwansu bernama Daud Bano karena dibacok prajurit TNI di Kampung Karya Bumi pada 1 Januari 2024. Insiden itu menimbulkan amuk massa di Kampung Karya Bumi, permukiman transmigrasi yang didirikan di wilayah Besum, Distrik Namblong pada 1976.
Amuk massa itu membuat delapan rumah warga, balai dan kantor kampung dibakar massa. Massa juga merusak 11 rumah lainnya dan sejumlah kendaraan warga. Sedikitnya 958 orang dari total 1.329 warga Kampung Karya Bumi mengungsi ke tiga kampung di Distrik Nimbokrang.
Wamebu mengatakan ketika terjadi pembunuhan dalam suatu kampung di wilayah adat Grimenawa, keluarga korban akan melakukan tindakan spontanitas. Ia menyebut tindakan spontan itu bisa berupa pembakaran kampung, penebangan tanaman dan pembunuhan ternak di kampung lokasi korban meninggal.
“Ketika terjadi pembunuhan dalam suatu kampung maka pihak keluarga korban tentu saja akan melakukan tindakan dan spontanitas,” katanya.
Wamebu secara adat situasi konflik sosial itu dapat didamaikan jika pihak pelaku pembunuhan melakukan pembayaran gelang batu (samon/hamong) kepada pihak korban. Pembayaran samon/hamong sebagai harta tertinggi dalam budaya orang Grime adalah jalan untuk meredakan seluruh pertikaian akibat jatuhnya korban.
Wamebu menyatakan Pemerintah Kabupaten Jayapura harus menanggung kerusakan akibat amuk massa, karena masyarakat dan warga Kampung Karya Bumi sudah bersepakat untuk berdamai.
“Untuk itu saudara Pejabat Bupati sebagai wakil dari negara dapat memahami dan responnya agar panah, busur, tombak dan alat tajam lainnya yang disiapkan pihak korban untuk membalas pembunuhan di letakkan untuk disimpan. Dengan demikian semua pihak telah siap menuju proses perdamaian,” ujarnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id