• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
No Result
View All Result
Home News

Jelang Rapat Umum, Bawaslu Papua Ingatkan Peserta Taati Rambu-rambu Kampanye

News Desk by News Desk
28 June 2025
in News
0 0
0
Bawaslu

Berbagai Alat Peraga Kampanye atau APK yang terpasang di depan PTC, Entrop, Kota Jayapura, Papua di masa kampanye terbatas sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.-Jubi/Islami.

0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, Jubi TV– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Papua terus mengingatkan setiap peserta Pemilu baik partai politik maupun calon anggota legislatif, untuk tetap mentaati rambu-rambu atau aturan selama masa kampanye yang diberikan sebelum pemilihan umum 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Papua, Amandus Situmorang mengatakan menjelang masa kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik maupun daring yang dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 nanti, setiap peserta pemilu wajib mentaati aturan yang telah ada.

“Jadwal yang telah disusun oleh KPU untuk jadwal kampanye rapat umum, kami imbau seluruh peserta Pemilu untuk memperhatikan rambu-rambu atau aturan dalam pelaksanaan kampanye rapat umum, termasuk di dalamnya tentunya materi kampanye, jumlah peserta, kemudian juga terkait dengan hal-hal yang tidak boleh diikutkan dalam kampanye misalkan melibatkan ASN, TNI-Polri BUMN, BUMD dan juga anak-anak,” katanya saat dihubungi, Minggu (7/1/2024).

Selain yang perlu diperhatikan dalam masa kampanye rapat umum nanti, Bawaslu juga mengingatkan dalam proses berkampanye melalui media massa maupun media sosial, sesuai dengan PKPU 15/2023 bahwa setiap peserta pemilu wajib mendaftarkan 20 akun media sosial kepada KPU.

Saat itu juga Bawaslu melibatkan tim siber Polda Papua akan rutin melakukan patroli pengawasan tentang kampanye di media sosial, agar menghindari adanya kampanye hitam, hujatan, hal-hal yang kaitanya mengganggu kepentingan umum, politisasi SARA, hoaks dan sebagainya akan menjadi atensi Bawaslu ketika melaksanakan patroli di media sosial.

“Akun yang harus didaftarkan diharapkan sudah terdaftar semuanya di KPU maksimal 20 akun,” katanya.

Selain itu juga setiap peserta Pemilu juga diharapkan menghindari segala ketentuan yang berlaku, termasuk nantinya ketika beriklan di media massa sesuai jadwal yang ditetapkan.

Setiap iklan yang akan ditampilkan katanya, menjabarkan maksud dan tujuan kampanye mengenai penyampaian visi dan misi, tidak menampilkan sesuatu yang menentang atau mempersoalkan dasar negara, politisasi SARA dan kampanye hitam maupun hoaks dan sebagainya yang dilarang.

“Diharapkan juga rekan-rekan media untuk memperhatikan itu, jangan sampai nanti redaksi yang diberikan Caleg maupun Parpol ini tanpa difilter oleh media, sehingga dapat dijadikan sebagai sesuatu yang dapat mengganggu kondusivitas suatu wilayah. Karena media masa juga diharapkan dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat maupun peserta pemilu, sejak masa kampanye hingga 10 Februari 2024,” katanya. (*)

Artikel ini sudah terbit di jubi.id

Komentar
Tags: BawasluBawaslu PapuaKampanyePemilu 2024Peserta PemiluRapat Umum

Category

  • Advertorial
  • Editors Choice
  • Features
  • HAM
  • Indepth
  • Infografis
  • JUBI Signature
  • Kolom
  • Koran Jubi
  • News
  • Olahraga
  • Podcast
  • Uncategorized
  • Video
  • VOD
  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.