Sentani, Jubi TV– Komandan Distrik Militer 1701 Jayapura, Kolonel Infantri Hendry Widodo mengatakan prajurit TNI pelaku pembacokan yang menewaskan Daud Bano akan diproses secara hukum. Hendry juga meminta maaf kepada keluarga Daud Bano atas peristiwa itu.
Hal itu disampaikan Hendry dalam mediasi konflik sosial Namblong yang digelar Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Adat Grimenawa di Kampung Kwansu, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (5/1/2024). Pertemuan itu digelar untuk menyelesaikan konflik sosial yang menyebabkan ratusan warga Kampung Karya Bumi mengungsi.
Kasus itu bermula dari kematian warga Kampung Kwansu bernama Daud Bano karena dibacok prajurit TNI di Kampung Karya Bumi pada 1 Januari 2024. Kematian Daud Bano menimbulkan amuk massa di Kampung Karya Bumi, permukiman transmigrasi yang didirikan di wilayah Besum, Distrik Namblong pada 1976. Sedikitnya 958 orang dari total 1.329 warga Kampung Karya Bumi mengungsi ke tiga kampung di Distrik Nimbokrang.
Pada Jumat, Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Adat Grimenawa mempertemukan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik sosial itu. Pertemuan itu dihadiri keluarga Daud Bano, sejumlah warga Kampung Kwansu, beberapa warga Kampung Karya Bumi, dan Kepala Dewan Adat Grimenawa, Zadrak Wamebu.
Penjabat Bupati Kabupaten Jayapura turut menghadiri pertemuan itu bersama Sekretaris Daerah Jayapura, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jayapura, Kepala Kepolisian Resor Jayapura, Dandim 1701 Jayapura, dan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo. Hadir pula Kepala Distrik Nimbokrang, Kepala Distrik Namblong, Kepala Distrik Demta, Kepala Distrik Kemtuk, dan anggota DPR Kabupaten Jayapura.
Dalam pertemuan itu, keluarga Daud Bano meminta agar pelaku pembacokan diproses secara hukum dan dipecat. Komandan Distrik Militer 1701 Jayapura, Kolonel Infantri Hendry Widodo mengatakan pelaku pembacokan itu, Sertu A, sudah ditahan Pomdam XVII/Cenderawasih, dan tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
“Saat ini bersangkutan di Pomdam. Sedang diproses,” ujarnya.
Hendry meminta masyarakat untuk bersabar, karena proses hukum itu membutuhkan waktu hingga perkaranya dapat disidangkan. Ia mengatakan masyarakat dapat mengikuti semua proses itu secara transparan. “[Masyarakat] bisa mengikuti [proses itu] secara transparan, dan mohon bersabar,” katanya.
Hendry menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Daud Bano. Ia mengatakan tidak ada niat Sertu A untuk menghilangkan nyawa Daud Bano.
“Secara pribadi dan kedinasan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi ini. Ini suatu peristiwa yang tidak kita inginkan, terjadi dan diluar kehendak kita. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami juga menyampaikan permohonan maaf dari Sertu Azdar,” ujarnya.
Ketua Dewan Adat Grimenawa, Zadrak Wamebu dalam pertemuan yang sama mengatakan anggota TNI pelaku pembunuhan segera dihukum seberat-beratnya. Wamebu mengatakan pelaku juga harus diberhentikan dari keanggotaannya sesuai dengan mekanisme hukum.
Wamebu meminta Penjabat Bupati Jayapura dapat berkoordinasi dengan pimpinan TNI Angkatan Darat untuk memberikan santunan dalam bentuk biaya pendidikan bagi anak korban. Wamebu mengatakan santuan pendidikan penting agar anak korban bisa mencapai masa depannya.
“Dengan diberikannya santunan bagi anak almarhum dan keluarganya, maka citra TNI sebagai pelindung rakyat menjadi nyata dan dicintai masyarakat di wilayah adat Grimenawa,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id