Jubi TV-Polisi hingga saat ini belum meningkatkan status proses penyelidikan ujaran rasisme melalui sosial media. Padahal Pemilik Akun Sosial media yang menyebut rasis terhadap suku tertentu di Manokwari telah didatangkan dari Waropen ke Manokwari sejak Jumat pekan lalu.
Hal ini membuat sejumlah pihak melakukan aksi Pemalangan di Jalan Yossudarso depan Swisbell Manokwari, aksi bakar ban dan menggunakan ranting pohon menghalangi jalan.
“Sudah tiga hari sejak anak kami didatangkan dari Waropen, kami tidak mendapat pemberitahuan bagaimana prosesnya.” Kata Kepala Suku Ansus di Manokwari, Otis Ayomi.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan turut menemui massa, dia mengatakan agar Masyarakat menyerahkan prosesnya ke Pihak Kepolisian. “Percayakan hal ini kepada Pihak kepolisian, sebab informasi dari Polda Papua Barat bahwa anak Perempuan ini punya akun tetapi orang lain menggunakanya.” tutur Mandacan
Massa akhirnya membubarkan diri pada pukul 10.30 Wit, sementara sisah pembakaran di jalan raya tersebut kemudian di bersihkan oleh Aparat kepolisian dan TNI.
Kapolres Manokwari yang menemui massa saat itu menjelaskan bahwa sejak didatangkan dari Waropen, status ES masih sebagai saksi terperiksa.
“Dari kepolisian belum pernah menyampaikan perkembangan setelah tindak lanjut dari kemarin, kami masih melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pembuktian setelah adik kita dibawah dari Waropen ke sini” kata Kapolres kepada Massa.
Aksi massa ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya pada Senin (28/2-2022) namun aksi ini berasal dari Keluarga ES, terduga pengunggah ujaran rasialisme melalui sosial media. Keluarga tidak terima karena mendapat mendengar desas-desus bahwa akun sosial media milik ES diretas oleh pihak lain sehingga pihak lain menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
Proses masih menunggu Pemeriksaan Ahli dari Luar
Ditemui di Mapolres, Kapolres Manokwari meyebut proses penyelidikan dugaan Rasisme melalui Sosial media, masih dalam proses, pihaknya baru mengirim tim untuk berangkat ke Jakarta pada Senin (7/3-2022)
“Kami baru mengirim tim ke Jakarta tadi untuk proses pemeriksaan 4 Ahli ditempat berbeda di luar Papua Barat” kata Kapolres AKBP. Parisian Herman Gultom.
Proses penyelidikan kasus dugaan ujaran rasisme di Polres Manokwari masih membutuhkan keterangan empat Ahli untuk menentukan tersangka.
“Pemeriksaan saksi ahli yakni Ahli IT, ahli Bahasa dan Ahli Digital Forensik serta ahli Pidana yang semuanya berada di luar Daerah” kata Gultom.
Untuk status ES, kata Kapolres saat ini masih berstatus saksi terlapor dan telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik sejak tiba dari Waropen.
“Masih statusnya sebagai saksi dan kami tidak melakukan penahanan
kata Kapolres, sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada 6 Orang Saksi salah satunya ES dan juga saksi yang menyebarkan postingan ES ke Facebook.
Disinggung soal target proses penyelidikan, Kapolres menyebut pihaknya belum bisa memastikan karena perlu melakukan pemeriksaan ahli diluar Kota.
“Soal target waktu kami berbicara aturan, kalau tadi ada tuntutan Masyarakat kita akan mencoba memenuhi namun terkait kendala waktu kami harus keluar kota namun kami berusaha agar tidak menimbulkan cela atas proses penyelidikan ini tidak menjadi bias” ujarnya.(*)