Jayapura, Jubi TV– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Johannes Rettob menilai penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Timika tidak sah dan cacat dimata hukum.
Pasalnya, proses penyelidikan atas perkara pengadaan pesawat dan helikopter tahun anggaran 2015, hanya dilakukan selama satu bulan oleh Kejaksaan Negeri Timika, lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua pada Agustus 2022. Dia kemudian dijadikan tersangka pada Januari 2023.
“Sebagai orang yang ditetapkan (tersangka) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi, merasa prosesnya sangat tidak adil dan melanggar hukum acara pidana. Ironisnya, saya belum menerima surat pemberitahuan tersangka, namun surat yang bersifat rahasia itu sudah beredar di kalangan media massa. Bahkan terpublikasi melalui berbagai media sosial,” kata Rettob melalui rilis tertulis yang diterima Jubi di Kota Jayapura, Minggu (5/3/2023).
Melihat itu, Rettob mempertanyakan dasar hukum yang dipakai penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, sebab sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan, namun tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara.
“Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas, karena sebagai tersangka seharusnya dikonfirmasi penghitungannya secara bersama dengan pihak lain yang terlibat termasuk bersama dengan auditor, tapi ini tidak pernah dilakukan,” katanya.
Dalam perkara ini pun, ujar Rettob, pihaknya telah mengajukan empat orang saksi fakta dan ahli untuk meringankan demi kepentingan penyidikan namun itu tidak dilakukan, tetapi pada 27 Februari 2023, dirinya dipanggil untuk penyerahan berkas tahap dua. “Ini cukup aneh dan kami menilai hal ini melanggar hukum acara pidana dan melanggar Hak Asasi kami. Penyerahan berkasnyapun belum dilaksanakan, sebab pihaknya tidak hadir dengan menyertakan bukti alasan,” sambungnya.
Rettob juga mengaku pihaknya tidak mengetahui jika pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timika.
Bahkan katanya, ternyata berkas perkara sudah kembali dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Timika per 1 Maret 2023 serta dijadwalkan sidang Kamis, 9 Maret 2023.
“Artinya pelimpahan berkas dan alat bukti ke pengadilan tidak sah, melanggar Hukum Acara Pidana dan telah melanggar kepentingan hukum yang adil serta menginjak hak asasi kami,” tegasnya.
Melihat seluruh proses itu, Johannes Rettob berpendapat, hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia, yang dibuat dan diawali dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Timika.
“Ini sangat berbahaya. Bagaimana kita mau menegakkan hukum yang adil dan menegakkan Hukum Acara Pidana, kalau aparat penegak hukum sendiri yang melanggar. Perkara tipikor yang diproses kejaksaan, penyidik dan jaksa penuntut umum harus dievaluasi,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Johannes Rettob sebut penetapan tersangka – pelimpahan berkas perkara dirinya cacat hukum