Jayapura , Jubi TV – Beredarnya informasi melalui media sosial tentang seorang remaja terkena panah wayar di kawasan Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (22/9/2022) malam ternyata hoaks atau tidak benar.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, korban yang diketahui bernama Wahyu (16) memang benar terkena panah wayar, namun bukan dilakukan oleh OTK, melainkan ulah temannya sendiri.
“Jadi korban tidak ditembak panah oleh OTK seperti yang dilaporkan Wahyu (korban), Irzan dan Nabil (14), tetapi karena dia teman temannya sendiri,” kata Mackbon di Kota Jayapura, Jumat (23/9/2022).
Menurut Mackbon, informasi korban wayar sempat viral sehingga mengganggu pikiran dan masalah, karena menimbulkan keresahan masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya.
Oleh karena itu, Wahyu berserta kedua temannya akan menjalani pemeriksaan karena terbukti menyebarkan berita atau informasi bohong.
“Mereka sendiri terancam terancam oleh Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau Hoaks, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya tersebar informasi di media sosial tentang seorang remaja SMP terkena panah wayar oleh OTK, saat melintas di kawasan pertigaan Jalan Poros Koya Timur, sekitar pukul 20.00 WIT.
Informasi tersebut tersebar begitu cepat melalui pesan WhatsApp dan facebook, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan judul: Pelapor “teror panah wayar” di Koya terancam UU ITE