HAM, News  

Deputi V KSP Sebut Proses Peradilan Kasus HAM Berat Paniai Disaksikan Dunia Internasional

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan proses hukum

HAM signal-2022-09-21-11-46-01-155
Suasana diruangan sidang Pengadilan Negeri Klas I Makassar Sulawesi Selatan saat sidang pembacaan dakwaan Pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah, Rabu (21/92022)-Jubi
banner 120x600

Jakarta, Jubi TV – Kantor Staf Presiden (KSP) berharap sidang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, dapat terus berjalan aman dan objektif.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan seluruh mata, baik dari dalam negeri maupun internasional, kini memerhatikan proses peradilan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami berharap sidang-sidang selanjutnya juga berjalan lancar sehingga proses peradilan bisa berjalan aman, terbuka, objektif, independen, dan imparsial,” kata Jaleswari dilansir Antara 

Dia mengapresiasi kelancaran sidang perdana dugaan pelanggaran HAM Paniai di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9).

Menurut dia, pelaksanaan pengadilan dugaan pelanggaran HAM berat Paniai bersamaan dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Jaleswari mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM yang berat. Sedangkan upaya nonyudisial yang dilakukan dengan membentuk tim penyelesaian nonyudisial untuk kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (21/9), menggelar sidang dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua Barat, dengan terdakwa Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erryl Prima Putra mendakwa Isak melanggar berat HAM pada 2014 di Paniai, Papua Barat.

Terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya, dakwaan kedua pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai akan dilanjutkan pada Rabu (28/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130