News  

Perda Manokwari Kabupaten Layak Anak sudah Disahkan DPRD 

Delapan perda yang disahkan itu terdiri dari empat perda inisiatif DPRD Manokwari

DPRD
Wakil Ketua II DPRD Manokwari Bons Rumbruren saat hendak menyerahkan hasil pengesahan delapan peraturan daerah (perda), di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari, Rabu (14/12/2022). ANTARA/Rachmat Julaini

Manokwari, Jubi TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mengesahkan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) untuk menjawab kebutuhan membangun ibu kota Provinsi Papua Barat menjadi lebih baik.

Wakil Ketua II DPRD Manokwari Bons Rumbruren, di Manokwari, Rabu, mengharapkan pengesahan delapan perda ini akan memberikan kontribusi langsung kepada publik, sehingga program pemerintah daerah menjadi lebih tepat sasaran dan menyejahterakan masyarakat.

“Kami sahkan perda ini sebagai tugas dan tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat, sekaligus dukungan bagi keberlangsungan pembangunan daerah yang lebih baik ke depan,” kata Bons dilansir Antara

Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut akan langsung melanjutkan rekomendasi dewan khususnya untuk meregistrasi nomor ke Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.

Dia mengapresiasi pengesahan delapan perda yang dibahas sejak Agustus 2022 lalu, dan berharap kemajuan daerah dapat segera terlaksana serta meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Delapan perda yang disahkan itu terdiri dari empat perda inisiatif DPRD Manokwari serta empat perda usulan Pemkab Manokwari.

Perda inisiatif DPRD Manokwari antara lain Perda Pembinaan Sistem Keolahragaan, Perda Perlindungan Lahan Pertanian, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas, dan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Sementara empat perda usulan Pemkab Manokwari, yaitu Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda Pembentukan Distrik Aimasi, Mokwam, Masni Utara, Distrik Wasirawi dan Distrik Moruj Mega.

Selanjutnya Perda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Mambruk Karya Mandiri, dan Perda Penyertaan Modal Daerah pada PT Mambruk Karya Mandiri. (*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130