Manokwari, Jubi, TV– Polda Papua Barat mengagendakan pemeriksaan terhadap 771 Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemerintah Papua Barat pada Jumat (19/1/2024). Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum – Direskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya saat ditemui Kamis (18/1/2024).
“Kita sudah kirim panggilan kemarin, hari ini kita agendakan untuk pemeriksaan beberapa orang besok Jumat,” kata Direskrimum Polda Papua Barat.
Dia meminta agar para ASN yang akan dipanggil koperatif terhadap panggilan dari Penyidik yang diterima.
Sebanyak 771 Aparatur Sipil Negara ASN di lingkup Pemerintah Papua Barat rencananya akan diperiksa secara bertahap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat berdasarkan petunjuk Jaksa.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti petunjuk Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil – CPNS kuota Papua Barat.
Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, proses pemeriksaan nanti berkaitan dengan persyaratan yang menjadikan mereka CPNS.
“Konteks pemeriksaan terkait persyaratan mereka menjadi CPNS itu apa saja, lalu apakah mereka punya SKEP (Surat Keputusan), Honorer sejak kapan serta masalah umur yang dibuktikan dengan Kartu tanda penduduk – KTP,” kata Novia Jaya.
Novia Jaya meyebut dengan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk Jaksa, ada kemungkinan tersangka akan bertambah yang awalnya sembilan orang.
“Iya memang seperti itu, jadi tidak hanya sembilan orang saja bisa akan ada tersangka berikutnya,” ucap Novia Jaya.
Direskrimum menjelaskan alasan mengapa sebelumnya tidak ada tambahan tersangka dari sembilan orang yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, karena pihaknya fokus pada pengaduan atau laporan awal.
Sementara, Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temogmere saat ditemui di Arfai, Manokwari mengatakan, terkait hal ini ditanyakan saja ke Sekda.
“Itu prosesnya sudah berjalan selama ini jadi nanti ke pak Sekda saja,” kata Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temogmere, Kamis (18/1/2024).
Saat dihubungi, Plt Sekda Papua Barat Jakob Fonataba belum merespons konfirmasi Jubi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id