Jayapura, Jubi TV– Penyandang disabilitas di Provinsi Papua masih kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI Provinsi Papua, Roby Nyong di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Selasa (19/12/2023).
“Jujur untuk penyandang disabilitas dengan berbagai ragam disabilitas masih sulit [mendapatkan pekerjaan]. Kalau [yang berstatus] Pegawai Negeri Sipil atau PNS, mungkin ada satu dua orang, tong bisa lihat ada satu di Kantor DPR Papua. Tapi yang lain belum ada sama sekali,” kata Roby.
PPDI Provinsi Papua mendata sekitar 700 orang penyandang disabilitas di Kota Jayapura. “[Jumlah] yang bekerja hitung dengan jari. Yang bekerja di sektor formal sangat minim. Ada dua orang penyandang disabilitas yang menjadi pengusaha di Kota Jayapura. Para disabilitas bertahan hidup dengan bantuan keluarga sendiri. Ada bantuan dari pemerintah berupa sembako dan biasanya ada donatur yang bantu juga kita langsung salurkan ke mereka,” katanya.
Roby menyatakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 53 ayat (1) undang-undang itu misalnya, menentukan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Pasal 53 ayat (2) undang-undang itu mengatur bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Akan tetapi, Roby menilai regulasi di Papua minim keberpihakan terhadap penyandang disabilitas.
“Contohnya kemarin, [pengangkatan Tenaga Honorer] K2 [menjadi Calon Aparatur Sipil Negara], tidak ada satu orang penyandang disabilitas yang masuk baik, baik [di Pemerintah] Provinsi [Papua] maupun di [Pemerintah] Kota Jayapura. Badan Kepegawaian Daerah kita seperti tidak baca regulasi, sehingga mereka tidak memperhitungkan hal itu, tidak memberikan ruang dan kesempatan untuk saudara kita yang disabilitas,” kata Roby.
Roby menyatakan banyak penyandang disabilitas di Kota Jayapura yang telah memiliki gelar Sarjana Teknik, Sarjana Hukum dan Sarjana Ekonomi. Banyak pula penyandang disabilitas yang telah lulus SMA atau SMK.
“Namun akses untuk dapat pekerjaan sulit. Semua masih menganggur karena [kondisi] disabilitas mereka. Padahal sudah lamar sana-sini, tapi [mereka selalu] dilihat secara fisiknya. Padahal mereka punya kapasitas dalam bekerja, karena sudah dibekali [ilmu pengetahuan]. Kalau di Jakarta, [gerai ritel seperti] Alfamart dan Alfamidi banyak mempekerjakan mereka yang tuna rungu dan tuna daksa. Tapi di Papua [afirmasi seperti] itu masih minim sekali,” katanya.
Roby menilai kebijakan pemerintah daerah untuk memperluas akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas masih minim. “Kita di Papua lebih fokus ke isu sosialnya, jadi [pemerintah daerah] lebih [fokus] memberikan bantuan saja. Padahal yang lebih utama orangnya. Manusia itu yang perlu diusahakan [mendapat pekerjaan] supaya dia bisa mandiri dan sejahtera,” katanya Roby. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id