News  

Gaji dan Tunjangan 61 Guru PPPK di Jayapura Belum Diterima Selama 7 Bulan

Dari Januari sampai Juli 2023 ini belum terima,

PPPK
Pertemuan guru SMA/SMK berstatus PPPK di Kabupaten Jayapura bersama BPKAD Kabupaten Jayapura pada 27 Juni 2023. - Dok. Yolanda

Jayapura, Jubi TV– Sebanyak 61 guru SMA/SMK berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua belum menerima hak mereka selama tujuh bulan. Hak itu meliputi gaji dan tunjangan bulanan, Tunjangan Hari Raya atau THR, dan gaji ke-13.

Koordinator guru SMA/SMK berstatus PPPK di Kabupaten Jayapura, Yolanda menyatakan puluhan guru itu terdiri atas 27 guru PPPK yang mengajar di SMA dan 34 guru PPPK yang mengajar di SMK. Yolanda menyatakan mereka belum menerima gaji maupun tunjangan sejak Januari hingga Juli 2023. “Dari Januari sampai Juli 2023 ini belum terima,” kata Yolanda kepada Jubi melalui panggilan telepon pada Sabtu (8/7/2023).

Guru Matematika tersebut menyatakan hak yang harus diterima itu meliputi gaji pokok dan tunjangan bulanan sebesar Rp Rp3.661.600 per bulan, Tunjangan Hari Raya Rp3.661.600 dan gaji ke-13 sebesar Rp3.200.000. Jika dihitung maka besaran hak yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Jayapura kepada 61 guru SMA/SMK PPPK sebesar Rp1.982.060.803.

Yolanda menyatakan 61 guru SMA/SMK berstatus PPPK itu telah dialihkan dari Pemerintah Provinsi Papua ke Kabupaten Jayapura sejak Januari 2023. Ia menyatakan pihaknya telah berusaha menghadap Dinas Pendidikan maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD untuk menanyakan hak mereka, tapi selalu dijanjikan akan dibayarkan.

“Kami koordinasi ke keuangan [mereka sampaikan] akan dibayarkan di Juni 2023. [Tetapi] memasuki bulan Juli kami merasakan keanehan karena tidak ditanyakan rekening gaji, biasa kan mereka minta. Kami kembali menghadap ke BPKAD, dan [disampaikan oleh BPKAD bahwa ‘hak] Bapak/Ibu [haknya akan dibayarkan] Agustus 2023’,” ujarnya.

Yolanda menyatakan selama belum menerima gaji, para guru memenuhi kebutuhan sehari-hari dari usaha mandiri mereka, misalnya dengan  memberikan les dan usaha lainnya. Para guru berharap Pemerintah Kabupaten Jayapura secepatnya membayarkan hak mereka.

“Kami sudah melakukan tugas kami di sekolah kami masing-masing. Kami berharap hak-haknya kami segera dibayarkan, mulai dari gaji, THR, dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Secepatnya kami ingin hak kami dibayarkan, dan ke depan kami ingin gaji dibayarkan lancar,” katanya. (*)

Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: 61 guru PPPK di Kabupaten Jayapura belum terima gaji sejak Januari 2023

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130