Jayapura, Jubi TV– Kepala Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan para Penjabat Gubernur di Tanah Papua harus ikut berperan mencari penyelesaian masalah HAM dan konflik di Tanah Papua. Hal itu disampaikan Ramandey di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (19/9/2023).
“Sekarang kita punya enam penjabat gubernur. Masa mereka tidak bisa mendorong menyelesaikan masalah HAM?” ujarnya.
Ramandey mengatakan sejak Januari hingga Agustus 2023 pihaknya telah menerima 54 pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Berbagai pengaduan itu menunjukkan peningkatan kualitas dan kuantitas konflik di Tanah Papua.
Ramandey mengatakan konflik itu bervariasi baik berupa konflik sosial, kekerasan aparat keamanan hingga konflik bersenjata.
“Saya berharap Penjabat Gubernur di Papua juga harus juga menaruh perhatian terhadap masalah HAM di Papua. Tidak hanya [masalah HAM] di wilayah-wilayah yang berkonflik senjata, tetapi juga di wilayah konflik agraria seperti Provinsi Papua Selatan [dan] di Papua Barat [yang] ada konsesi perusahaan besar,” ujarnya.
Ramandey mengatakan pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan mendorong penyelesaian konflik di Papua. Sebab, menurut Ramadey, jika penyelesaian konflik sepenuhnya diserahkan kepada TNI/Polri, berisiko menimbulkan konflik baru.
“Harus ada perhatian dari pemerintah daerah. Jangan TNI/Polri di depan, karena itu tidak akan menyelesaikan konflik. Pemerintah daerah harus di depan. Jadi jangan dibalik [aktor] untuk penanganan konflik,” katanya.
Ramandey mengatakan penangan konflik di Papua harus ditempuh melalui dialog, dan upaya itu membutuhkan dukungan pemerintah daerah maupuan pemerintah pusat. “Komnas HAM Papua meyakini tidak ada cara lain menyelesaikan konflik secara khusus konflik bersenjata kecuali dialog kemanusian. Itu sebuah mekanisme yang harus di dorong. Kekerasan tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi,” ujarnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Para Penjabat Gubernur harus berperan dalam penyelesaian masalah HAM di Tanah Papua