• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Dishub Mimika Naik Tahap Penyidikan

News Desk by News Desk
27 August 2022
in Uncategorized
0 0
0
Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo di Kota Jayapura, Jumat (26/8/2022). - Jubi/Alexander Loen

0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, Jubi TV– Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika ke penyidikan. Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo di Kota Jayapura, Jumat (26/8/2022).

Kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbush H125 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Pengadaan kedua pesawat itu dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022.

Kejati Papua telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus itu, hingga akhirnya pada 24 Agustus 2022 lalu status penanganan perkara itu naik ke penyidikan. Nikolaus Kondomo menyatakan penyidikan dalam perkara itu berdasarkan nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022. Akan tetapi, Kondomo tidak mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus itu.

Kondomo menyatakan pengadaan kedua pesawat itu gagal memenuhi tujuan awalnya. “Tujuan pengadaan pesawat dan helikopter untuk melayani masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mimika belum sepenuhnya terpenuhi. kini ditangani oleh [Asisten] Tindak Pidana Khusus,” kata Kondomo, Jumat.

Kondomo menjelaskan anggaran pengadaan dan helikopter ini bersumber dari APBD Mimika tahun 2015, senilai Rp79.208.991.200. Anggaran itu kemudian ditambah hingga mencapai Rp85.708.991.200.

Kejati Papua menemukan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan itu. Pengadaan Helikopter Airbush H125 senilai Rp43.890.000.000 misalnya, menggunakan izin impor sementara. Hasil, setiap tiga tahun sekali helikopter itu harus dire-eksport.

Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pengelolaan dana operasional pesawat dan helikopter itu. Kondomo menyatakan PT Asian One Air belum membayarkan hasil operasional kedua pesawat yang nilainya mencapai Rp21.848.875.000.”Untuk penyidikan akan mencari bukti dan membuat terang tindak pidana, guna menemukan siapa tersangkanya,” kata Kondomo.

Ia juga merinci berbagai kontes Dinas Perhubungan Mimika dalam pengadaan pesawat dan helikopter itu. Biaya pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 2088 EX mencapai Rp34.015.415.000. Sementara biaya pengadaan helikopter Airbush H125 termasuk mobilisasi (feery flight) Rp43.890.000.000.

Biaya mobilisasi pesawat terbang Cessna dari Wichita, Amerika Serikat, menuju Singapura menelan dana Rp530.670.000. Sementara biaya pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai nomor antrian 0615-2CS menelan dana Rp477.589.700. Biaya operasional kedua pesawat itu mencapai Rp295.316.500.

Selain itu, Dinas Perhubungan Mimika juga mengeluarkan biaya atau Adendum II senilai Rp6.500.000.000. Total nilai anggaran dalam pengadaan kedua pesawat itu mencapai Rp85.708.991.200. (*)

Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan judul: Dugaan korupsi pengadaan pesawat Dishub Mimika naik ke tahap penyidikan

Komentar
Tags: Dishub MimikaDugaan KorupsiKejaksaan Tinggi PapuaPengadaan Pesawat dan Helikopter

Category

  • Advertorial
  • Editors Choice
  • Features
  • HAM
  • Indepth
  • Infografis
  • JUBI Signature
  • Kolom
  • Koran Jubi
  • News
  • Olahraga
  • Podcast
  • Uncategorized
  • Video
  • VOD
  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.