Jayapura, Jubi TV– Para dokter spesialis dan dokter subspesialis Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Jayapura dan Rumah Sakit Jiwa Daerah atau RSJD Abepura pada Kamis (31/8/2023) juga tidak melayani pasien. Seperti para dokter di RSUD Abepura, para dokter RSUD Jayapura dan RSJD Abepura melakukan mogok kerja karena Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP mereka dipotong sejak Januari 2023.
Ketua Komite Medik Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Jayapura dr Yunike Howay mengatakan pada Kamis (31/8/2023) para dokter spesialis dan subspesialis tidak melayani pasien Poliklinik RSUD Jayapura.
“Poliklinik [RSUD Jayapura] tetap dibuka, tetapi tidak ada pelayanan dokter spesialis dan subspesialis. Kita tetap konsisten seperti itu. Poliklinik tetap buka, tetapi kita tidak melayani. Mungkin yang melakukan pelayanan [di Poliklinik RSUD Jayapura] dokter umum. Kalau dokter spesialis, saya pastikan tidak melakukan pelayanan,” kata Howay.
Howay beralasan pihaknya telah memasang spanduk pemberitahuan di RSUD Dok II Jayapura, RSUD Abepura, dan RSJD Abepura terkait rencana mereka untuk tidak melayani pasien ketiga rumah sakit pemerintah itu mulai 31 Agustus 2023. Para dokter itu memilih tidak melayani pasien karena merasa tuntutan mereka untuk mendapatkan pembayaran TPP secara penuh tidak ditanggapi.
Menurut Howay, informasi rencana mogok kerja para dokter spesialis dan subspesialis itu juga telah disebarluaskan melalui media sosial.
“Ada spanduk dan pemberitahuan kami sampaikan kepada masyarakat. Kalau ingin bertemu dokter spesialis dan subspesialis, jangan [berobat ke] tiga rumah sakit [pemerintah] itu, karena [kami] tidak ada [di] poliklinik. Mungkin [pasien] bisa dialihkan ke rumah sakit lain di Kota Jayapura,” ujarnya.
Howay mengatakan sampai Kamis pagi Pemerintah Provinsi Papua tidak merespon tuntutan para dokter spesialis dan subspesialis dari ketiga rumah sakit pemerintah untuk mendapatkan pembayaran TPP secara penuh. Howay menegaskan para dokter ingin TPP yang dibayarkan Pemerintah Provinsi Papua sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/545/2019 tentang Besaran Tunjangan Peserta Penempatan Dokter Spesialis dalam Rangka Pendayagunaan Dokter Spesialis.
Aturan itu merinci besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis di Rumah Sakit Provinsi senilai Rp24.050.000 per bulan. Besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis di Rumah Sakit Rujukan Regional nilainya Rp25.505.000 per bulan. Sementara besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis di Rumah Sakit Pemerintah Daerah lainnya senilai Rp27.043.000 per bulan.
Howay menyatakan para dokter spesialis RSUD Jayapura, RSUD Abepura, dan RSJD Abepura hanya menerima pembayaran TPP senilai Rp3.900.000 hingga Rp7.000.000. Hal itulah yang membuat para dokter spesialis dan subspesialis memberi tenggat hingga 31 Agustus 2023 bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk membayar TPP sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
“Karena sampai hari belum ada tanda-tanda, [kami berhenti melayani pasien di ketiga rumah sakit pemerintah]. [Kami akan tetap berhenti] sampai ada jawaban dari Pemerintah Provinsi Papua buat kami,” katanya.
Dokter spesialis lainnya, dr Pauline mengatakan ia baru menerima Tambahan Penghasilan Pegawai periode Januari hingga April 2023. Ia mengatakan TPP yang diterima sebesar Rp3.900.000.
“[Nilai TPP saya] Rp4,1 juta [per] bulan, dan setelah dipotong pajak [saya terima] sekitar Rp3,9 juta. Tahun ini [TPP] kami baru dibayar empat bulan,” kata Pauline kepada Jubi melalui layanan pesan WhatsApp pada Kamis.
Dokter spesialis RSUD Jayapura tersebut mengatakan pada Kamis ia dan teman-temannya tidak memberikan pelayanan di Poliklinik RSUD Jayapura. Ia mengatakan para dokter masih menunggu jawaban tuntutan mereka.
“Hari ini kami tidak melakukan pelayanan poliklinik. Kemarin kami tunggu kabar dari pemerintah daerah, [tapi] belum ada jawaban,” ujarnya.
Ketua Komite Medik Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura, dr Bern mengatakan Poliklinik RSJD Abepura tetap dibuka seperti biasanya. “[Akan tetapi], dokter spesialis dan subspesialis tidak memberikan layanan,” kata Bern kepada Jubi, pada Kamis.
Bern mengatakan ada empat dokter spesialis dan subspesialis yang bekerja di Poliklinik RSJD Abepura. Ia mengatakan dalam sehari Poliklinik RSJD Abepura melayani sekitar 80 pasien.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Papua segera menjawab tuntutan para dokter spesialis untuk mendapatkan TPP sesuai Keputusan Menteri Kesehatan. Bern mengaku hanya menerima TPP sebesar Rp5.000.000 per bulan.
“Pemotongan [TPP saya sampai] 72 persen dari seharusnya. Itu jauh sekali dari aturan [Keputusan Menteri Kesehatan],” kata Bern kepada Jubi pada Kamis. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Tuntutan TPP belum direspon, dokter spesialis RSUD Jayapura dan RSJD Abepura juga tak layani pasien