News  

Demi menjawab Tabir ‘Hoax’ Soal Penganiayaan 7 Anak di Sinak, LP3BH dukung langkah Investigasi

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy-Ist
banner 120x600

“Langkah investigasi didasarkan kuat pada amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.”

Jubi TV – Juru Bicara Jaringan Damai Papua JDP, mendukung langkah Investigasi terhadap dugaan terjadinya penganiayaan terhadap 7 Anak di Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.

“Saya mendukung dilakukannya investigasi terhadap dugaan telah terjadinya penganiayaan terhadap sekitar 7 (tujuh) orang anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua oleh anggota TNI.” ucap Yan Cristian Warinussy di Manokwari, Papua Barat Minggu (6/3-2022)

Kata Yan yang juga Direktur LP3BH Manokwari, salah satu dari korban penganiayaan yang bernama Makilon Tabuni diduga meninggal dunia. Sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti.

Langkah investigasi didasarkan kuat pada amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

“Sehingga sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera melibatkan diri untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM dalam menguarai kasus penganiayaan terhadap ketujuh anak di Distrik Sinak tersebut. “tuturnya

Dasar bagi langkah Komnas HAM RI menurut Warinussy, terdapat dalam amanat pasal 7 huruf b dan pasal 9 huruf a dan huruf f dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Dimana diduga kuat perbuatan para anggota TNI yang diduga terlibat penganiayaan dan atau penyiksaan terhadap ketujuh orang anak tersebut cenderung memenuhi unsur perbuatan pembunuhan dan penyiksaan sebagai dimaksud di pasal 9 UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Oleh sebab itu, Komnas HAM RI berdasarkan amanat pasal 18 dan pasal 19 UU Pengadilan HAM memberi mandat hukum bagi Komnas HAM RI untuk menyelidiki kasus Sinak yang diduga sebagai sebab wafatnya Makilon Tabuni dan keenam rekannya mengalami luka-luka saat ini.

Tugas Komnas HAM RI tersebut dalam melakukan penyelidikan sangat penting dan mendesak untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup mengenai telah terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

“Jadi untuk menjawab dan mengungkap tabir yang oleh pihak TNI disebut ‘Hoax’ maka investigasi hak asasi manusia atas kasus Sinak penting dan mendesak untuk dilakukan sekarang ini di bawah kewenangan Komnas HAM RI.” ucapnya.(*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130