Jayapura , Jubi TV– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua melimpahkan berkas perkara ROR, tersangka kasus dugaan korupsi jaringan kabel listrik bawah tanah di Oksibil, ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Dengan pelimpahan berkas perkara itu, kasus itu telah siap disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya.
Hal itu dinyatakan Kasi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Dedy Valeri Sawaki di Kota Jayapura , Senin (7/11/2022). “Pelimpahan berkas ROR, maka kasus ini akan segera berproses di pengadilan dan siap dipersidangkan,” ujar Sawaki.
Sebelumnya, Kejati Papua juga melimpahkan berkas perkara empat kasus korupsi jaringan kabel listrik bawah tanah itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya. Keempat tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan lebih dulu itu adalah TK, DP, HK, dan JK .
Sawaki mengatakan berkas perkara ROR baru dilimpahkan, karena pihak kejaksaan harus melakukan penyitaan dan pemblokiran beberapa aset milik ROR. “[Sekarang] seluruh berkas [perkara] sudah kami limpahkan. [Nilai] kerugian negara [dalam kasus itu] Rp19 miliar lebih,” katanya.
Menurut Sawaki, proyek jaringan kabel listrik bawah tanah di Pegunungan Bintang menjadi kasus korupsi karena dilaksanakan tanpa melalui prosedur lelang pengadaan barang untuk pemerintah. “Setelah kami telusuri, kegiatan tersebut ternyata tidak dilakukan melalui lelang, tetapi berdasarkan nota kesepahaman yang dilakukan pemerintah daerah dengan kontraktor. Bahkan, material yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi, makanya jadi temuan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ia juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam rangka pemulihan kerugian negara sebesar Rp19 miliar ketika putusan pengadilan nanti inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Makanya [aset tersangka] kami sita dan blokir untuk sementara,” kata Sawaki.
Ia mengatakan modus dalam kasus itu adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang 2018, dengan nilai proyek yang mencapai Rp40 Miliar.”Bahkan, pekerjaan [pemasangan jaringan kabel listrik] yang seharusnya 17 kilometer, tapi sebenarnya hanya [dikerjakan] 3 kilometer. Kabel yang seharusnya [dipasang adalah kabel] tembaga, namun yang dipasang adalah kabel aluminium,” ujarnya. (*)
Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Kasus korupsi jaringan kabel listrik Pegunungan Bintang siap disidangkan