Jayapura, Jubi TV– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan kabel listrik bawah tanah di Oksibil, ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada pekan lalu.
Sementara berkas perkara seorang tersangka lainnya masih menunggu proses penyitaan dan pembekuan aset.
Hal itu dinyatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Irwanuddin Tadjuddin di Kota Jayapura, Kamis (13/10/2022). Ia menyatakan dalam kasus dugaan korupsi jaringan kabel listrik bawah tanah Pegunungan Bintang itu Kejati Papua telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu TK, DP, HK, JK dan ROR yang kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura.
“Yang sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejari [Jayawijaya] untuk disidangkan lebih dulu itu baru empat tersangka [yaitu TK, DP, HK dan JK]. Sedangkan berkas ROR masih ditahan, karena akan dilakukan penyitaan dan pemblokiran beberapa aset miliknya,” katanya.
Menurut Irwanuddin, proyek jaringan kabel listrik bawah tanah di Pegunungan Bintang menjadi kasus korupsi karena dilaksanakan tanpa melalui prosedur lelang pengadaan barang untuk pemerintah.
“Setelah kami telusuri, kegiatan tersebut ternyata tidak dilakukan melalui lelang, tetapi berdasarkan nota kesepahaman yang dilakukan pemerintah daerah dengan kontraktor. Bahkan, material yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi, makanya jadi temuan,” katanya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Dedi Sawaki mengatakan saat ini tim penyidik sedang berada di Surabaya untuk menyitaan barang bukti berupa kabel sebanyak lima kontainer (30 roll), serta membekukan satu unit rumah, dua bidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, dan dua unit roda dua.
“Itu dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara sebesar Rp19 miliar ketika putusan pengadilan sudah inkracht [atau berkekuatan hukum tetap]. Makanya kami sita dan blokir untuk sementara,” kata Sawaki.
Ia mengatakan modus dalam kasus itu adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang 2018, dengan nilai proyek yang mencapai Rp40 Miliar.
”Bahkan, pekerjaan [pemasangan jaringan] yang seharusnya 17 kilometer, tapi kenyataannya hanya [dikerjakan] 3 kilometer. Kabel yang seharusnya [dipasang adalah kabel] tembaga, namun yang dipasang adalah kabel aluminium,” ujarnya. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di jubi.id dengan judul: Kasus korupsi jaringan listrik bawah tanah Pegunungan Bintang dilimpahkan ke Kejari Jayawijaya