Manokwari, Jubi TV– Sebanyak 31 orang tersangka penambang emas ilegal di Maserawi, Manokwari , Papua Barat dilimpahkan dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (15/6/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Ihsan mengatakan saat ini sedang dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti penambangan ilegal atau penambangan emas secara ilegal .
“Iya pelimpahan tahap dua kasus penambangan ilegal,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan Husni, Rabu (15/6/2022).
Paulus Konstan Simonda, kuasa hukum tersangka penambang ilegal mengakui melakukan pelimpahan tahap dua bukti dan para tersangka.
“Kebetulan saya pegang 21 orang yang jadi klein saya, mereka termasuk 31 orang yang dilimpahkan hari ini,” kata Konstan saat ditemui di Kantor Kejaksaan.
Dia mengaku saat ini para tersangka masih proses administrasi antara penyidik Polda dan Jaksa.
“Tadi sekitar pukul 13.30 WIT kita ke sini, ini masih proses administrasi,” ucapnya.
Sebelumnya dalam operasi PETI, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap puluhan orang di lokasi penambangan emas, Maserawi, Distrik Masni, Manokwari, Papua Barat. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan Judul: Polisi Limpahkan 31 Tersangka Penambang Ilegal ke Kejaksaan Negeri