News  

Tersangka Penambangan Emas Ilegal Manokwari Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan tahap dua kasus penambangan ilegal

Tersangka
Lima tersangka dari 31 Tersangka penambangan emas ilegal saat menunggu diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari Rabu (15/6/2022)- Adlu Raharusun/Jubi TV

Manokwari, Jubi TV– Sebanyak 31 orang tersangka penambang emas ilegal di Maserawi, Manokwari , Papua Barat dilimpahkan dari penyidik ​​polisi ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (15/6/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Ihsan mengatakan saat ini sedang dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti penambangan ilegal atau penambangan emas secara ilegal .

“Iya pelimpahan tahap dua kasus penambangan ilegal,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan Husni, Rabu (15/6/2022).

Paulus Konstan Simonda, kuasa hukum tersangka penambang ilegal mengakui melakukan pelimpahan tahap dua bukti dan para tersangka.

“Kebetulan saya pegang 21 orang yang jadi klein saya, mereka termasuk 31 orang yang dilimpahkan hari ini,” kata Konstan saat ditemui di Kantor Kejaksaan.

Dia mengaku saat ini para tersangka masih proses administrasi antara penyidik ​​Polda dan Jaksa.

“Tadi sekitar pukul 13.30 WIT kita ke sini, ini masih proses administrasi,” ucapnya.

Sebelumnya dalam operasi PETI, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap puluhan orang di lokasi penambangan emas, Maserawi, Distrik Masni, Manokwari, Papua Barat. (*)

Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan Judul: Polisi Limpahkan 31 Tersangka Penambang Ilegal ke Kejaksaan Negeri

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130