Tambang rakyat di Papua Barat : Penambangannya ilegal, emasnya “legal”

 Tambang-Emas

Jubi TV – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan mengatakan, saat ini pemerintah belum bisa mengeluarkan ijin Pertambangan Rakyat. Terutama yang berhubungan dengan aktivitas tambang emas di kawasan Waserawi Masni, Minyambouw Pegaf dan sejumah kawasan lain.

“Sekarang ini kita belum bisa mengeluarkan ijin pertambangan rakyat, karena belum ada aturan yang menjamin hal itu,” kata Gubernur Mandacan di Manokwari,

Meski demikian, Gubernur Mandacan mengaku kedepan pihaknya akan mengeluarkan ijin pertambangan rakyat saat Raperdasus telah disahkan. Sebab pemerintah provinsi telah diberikan kewenangan melalui UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021, terutama kewenangan menyusun Perdasus terkait sumber daya alam, sumber daya manusia dan keterlibatan masyarakat adat.

Gubernur Mandacan berharap masyarakat adat bisa memanfaatkan wadah adat yang dibentuk selama ini untuk mendapatkan manfaat dari penambangan nantinya.

“Taruhlah Suku Meakh, kan ada 7 lembaga masyarakat adat yang sudah terbentuk berdasarkan sungai-sungai yang ada tambang,” ucapnya.

Sekarang ini kita belum bisa mengeluarkan ijin pertambangan rakyat, karena belum ada aturan yang menjamin hal itu

Demikian juga kata Gubernur Mandacan, ada wadah koperasi yang telah dibentuk. Koperasi ini dapat menampung hasil tambang rakyat sehingga ada pihak ketiga yang mengambil hasil dari koperasi.

“Kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri, yang ada justru pada akhirnya kita jadi penonton,” katanya

Gubernur Mandacan pernah mengkritik masyarakat adatnya yang ingin bekerja sendiri. Katanya, orang asli Arfak yang punya hak wilayat di Manokwari tidak mau belajar dari pendulang dari luar yang datang. Maunya jadi bos saja. Sehingga orang-orang yang datang dari luar yang mendapatkan keuntungan besar karena banyak emas yang mereka bawa pulang, padahal hanya diizinkan untuk menambang sedikit saja.

Bupati Manokwari, Hermus Indou saat menanggapi aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik, seperti di Maserawi, Warmumi Distrik Masni, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari merasa rugi.

Lokasi Transit Alat Berat di Dekat Kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari

Menurut Bupati, hal ini telah dilaporkan ke Gubernur Papua Barat dan pihaknya juga akan melaporkan ke Pangdam XVIII Kasuari serta Kapolda Papua Barat agar dikendalikan oleh Pemda.

“Kita sudah lapor ke Bapak Gubernur dan nanti juga akan dilaporkan ke Pangdam dan Mapolda agar kita kendalikan,” katanya.

Dikatakan, ilegal maining tersebut beriplikasi banyak, selain hasil kekayaan yang diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab juga tidak ada dampak ekonomi bagi masyarakat di Manokwari. Termasuk lapangan pekerjaan dan pemasukan bagi daerah.

Bupati Manokwari, Hermus Indou menyebut, semua usaha yang dilakukan untuk mengambil hasil emas di dataran Warmare, Prafi, Masni dan Sidey atau Warpramasi terutama mengarah ke Kabupaten Pegunungan Arfak semuanya ilegal.

“Tidak ada ijin resmi dari pemerintah, saya sebagai bupati akan melapor resmi ke Presiden, kalau misalnya institusi di bawah tidak bisa membantu saya untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Bupati Hermus.

Bupati menyarankan sebaiknya diusahakan untuk ada ijin usaha pertambangan rakyat IUPR. Sebab yang terjadi saat ini adalah pembiaran orang lain mengambil hasilnya, mencuri dan membawa keluar Papua Barat.

 Anda dapat memilih untuk membuat berkas digital melalui perangkat lunak pencetakan 3D, atau mengunduh berkas dari internet. Terdapat perpustakaan online yang dikhususkan untuk cetak 3D.(2)

Polisi didesak teribkan penambang ilegal

Aktivis Lingkungan dari Pana Papua, Solvianto Alias mendesak Kapolda Papua Barat agar menertibkan para penambang ilegal yang berada di kawasan Waserawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan kawasan Minyambou Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Kami minta Kapolda Papua Barat agar menertibkan para penambang liar yang semakin masif di Manokwari dan Pegunungan Arfak,” kata Solvianto.

Dia mengatakan, aktivitas penambangan yang di lakukan beberapa Tahun ini telah merusak lingkungan, apalagi telah dilakukan penggerukan dengan menggunakan eksavator.

Sementara Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang dikonfirmasi melalui Direktur Kriminal Khusus Polda, Kombespol Romylus Tamtelehitu mengatakan, jika saat ini ada informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa ijin maka pihaknya akan menindaklanjuti.

Kombespol Romylus mengatakan selama ini Polda Papua Barat selalu mengungkap perkara penambangan emas tanpa ijin di wilayah Papua Barat yang tercatat sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 di Pegunungan Arfak dan Manokwari. Sudah banyak pelaku penambangan emas tanpa ijin yg diproses pidana

“Mulai dari penambang, pengepul sampai pemilik modal. Selama pengungkapan tersebut Polda Papua Barat  juga berhasil menyita barang bukti berupa emas, alat menambang hingga alat berat. Ini sebagai wujud komitmen kita.” tegasnya.

Aktivitas tambang didukung kepala suku

Para kepala suku pemilik tanah lokasi penambangan emas mendukung aktivitas tambang emas baik di Waserawi mapun di Minyambaouw Pegunungan Arfak.

Marthen Luther, salah satu pemilik hak ulayat di kawasan penambangan Waserawi mengaku dia yang mendirikan koperasi Waserawi Mandiri bersama sejumlah rekannya untuk mendukung aktivitas penambangan dan mendapatkan manfaat dari penambangan.

“Kita mendirikan koperasi ini sejak bulan April tahun 2021 kemarin, tapi semua pengusaha tidak mau melalui jalur yang kita atur maka kita minta pengusaha dengar kita,” kata Marthen Luther.

Dia menegaskan bahwa sejak saat ini jika ada pengusaha (pemodal) yang masuk di kawasan Waserawi harus melalui koperasi yang sudah dibentuk.

“Saya minta para pengusaha agar tidak usah masuk melalui kepala suku atau pemilik keret atau marga. Harus melalui kita supaya teratur. Kalau melalui kepala suku kan kebanyakan mereka bingung, apalagi ada yang tidak sekolah” tutur Marthen

Ia menambahkan masalah harga penambangan akan dibicarakan setelah ditentukan para kepala suku. Setelah itu pengusaha dan pihak koperasi bisa mensepakati bersama. Sebab selama ini, menurutnya pengusaha cari kepala suku untuk negosiasi harga penambangan. Sementara banyak kepala suku tidak paham sehingga banyak ditipu oleh pengusaha.

Dicky Minyosi pemilik lahan di Warmomi, Distrik Masni Kabupaten Manokwari mengatakan pihaknya sudah membicarakan harga dengan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Jadi perbulan itu dorang (pengusaha) bayar 300 juta ke kami pemilik hak ulayat,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa para pengusaha diberi waktu satu minggu bekerja di kawasan Warmomi, kawasan lahan baru aktivitas penambangan emas. Kalau ada hasil baru dibayar.

Lokasi Transit Alat Berat di Dekat Kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari

Warga di kawasan transmigrasi laporkan terjadi pencemaran lingkungan

Anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Syamsul Hadi mengatakan warga pernah melaporkan ke DPRD dan juga Dinas Lingkungan Hidup soal pencemaran air dari Kali Wariori. Kali Wariori membentang hingga kawasan Waserawi dan Warmomi tempat aktivitas para penambang emas.

“Laporan tersebut hingga saat ini kami masih menunggu hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup. Diduga dari tambang. Apakah dari tambang benar atau bukan, saya sendiri tidak tahu,” kata Syamsul.

Syamsul menambahkan ia langsung ke Lapangan di SP6 di Kampung Bowi Subur untuk membuktikan laporan warga itu. Ia melihat air di Kawasan SP6 keruh dan warga mengatakan air tersebut dari Wariori, Menurut Syamsul, air ini bisa dimasukan ke kolam atau sawah jika air dalam keadaan bening. Jika dalam keadaan keruh kemudian dimasukan ke kolam atau sawah, petani khawatir ikan atau tanaman akan mati.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan, Yohanes A Lebang mengatakan pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terkait aduan masyarakat di kawasan transmigrasi soal pencemaran lingkungan.

“Kita masih menunggu hasil laboratorium di Universitas Negeri Papua (Unipa). Kemarin kita uji sampel di sana kemungkinan pekan depan atau bulan depan baru bisa keluar hasilnya,” kata Yohanes A Lebang

Dia belum bisa menyebutkan bahwa pencemaran lingkungan yang diadukan warga merupakan akibat dari aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Waserawi. Menurutnya hal tersebut baru bisa dibuktikan melalui uji sampel di Laboratorium Unipa. (*)

News Desk

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130