Jayapura, Jubi TV– Terpidana kasus mutilasi empat warga Nduga di Mimika, Roy Marten Howay melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Timika pada Sabtu (21/10/2023). Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor atau Polres Mimika, AKBP I Gede Putra SH SIK di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa (24/10/2023).
“Iya betul,” kata I Gede Putra kepada Jubi melalui layanan pesan WhatsApp.
Roy Marten Howay adalah salah satu dari sembilan terpidana kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, Rafles Lakasa alis Rafles menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Timika. Sejumlah enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi itu diadili secara terpisah di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Pada 6 Juni 2023, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH menjatuhi hukuman pidana seumur hidup terhadap Roy Marthen Howay. Pada 8 Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura menolak permohonan banding yang diajukan Howay, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika yang menghukum Howay dengan pidana penjara seumur hidup.
Howay menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Timika, hingga ia melarikan diri pada Sabtu. AKBP I Gede Putra mengatakan Roy Marten Howay melarikan diri bersama tiga narapidana lainnya yakni Yanuarius Nokuwo Alias Yang (kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia), Abraham Charles Wenehenubun Bin Iwak Wenehubun (kasus pengeroyokan), dan Martinus Atiti (kasus pencurian). Akan tetapi Martinus Atiti sudah ditangkap.
Menurutnya, para terpidana itu melarikan diri dengan cara menggunting pagar kawat dan melompat tembok Lapas Timika sekitar pukul 07.00 WP. Ia mengatakan Martinus Atiti yang sudah tertangkap menyatakan gunting yang digunakan untuk memotong kawat adalah gunting yang dibawa Roy Marten Howay.
Ia mengatakan Kepolisian Resor Mimika sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Roy Marten Howay, Yanuarius Nokuwo Abraham dan Charles Wenehenubun. “Laporannya sudah kami terima, dan sekarang kami bantu untuk melakukan pengejaran,” ujarnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Timika, Marthen Palinoan hanya menjawab singkat terkait kaburnya terpidana Roy Marten Howay, Yanuarius Nokuwo Abraham, Charles Wenehenubun dan Martinus Atiti. “Iya betul,” katanya.(*)
Artikel ini sudah tayang di jubi.id dengan judul: Gunting kawat pagar, 1 terpidana kasus mutilasi Mimika kabur dari Lapas Timika