Sentani, Jubi TV– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura untuk kedua kalinya melayangkan surat imbauan larangan dan pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal kepada pimpinan 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan para calon legislatif (Caleg) Kabupaten Jayapura.
Termasuk aturan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK). Surat imbauan dan larangan tersebut secara tertulis telah di sampaikan pada (13/11/2023) lalu.
Meskipun penetapan DCT pada 3 November 2023 dan diumumkan 4 November 2023, partai politik peserta pemilu dan para caleg belum diperbolehkan melakukan kampanye hingga 27 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zakarias Rumbewas mengatakan, jika peserta Pemilu dan para Caleg melakukan hal tersebut, maka disebut telah melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal.
“Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, kami surati setiap parpol dan para caleg di daerah ini,” ujar Zakarias di Sentani melalui sambungan teleponnya, Kamis (16/11/2023).
Dikatakan, setelah surat imbauan dan larangan itu telah diterima oleh Parpol maupun Para Caleg, dan ketika ada kedapatan atau melanggar dari apa yang telah disampaikan, tentunya akan ditindak tegas.
“Kami dari Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” katanya.
Dalam surat imbauan dan larangan tersebut, kata Zakarias, Bawaslu meminta kepada pimpinan parpol peserta pemilu serentak 2024 dan para Caleg agar melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu meminta pimpinan parpol dan para caleg memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.
Kemudian, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT, yaitu pada 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD di Kabupaten Jayapura, untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
Sehingga Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye atau setelah penetapan DCT, terhitung mulai 4 November 2023 hingga 27 November 2023.
Kegiatan-kegiatan tersebut, di antaranya pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial, dan atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Berikutnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran Pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
“Bawaslu tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rumbewas.
Lebih lanjut, kata Rumbewas, Bawaslu mengingatkan parpol agar selama masa sosialisasi pada 4 November 2023 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Memperhatikan hal tersebut, bahwa pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye, pada 28 november 2023 hingga 10 februari 2024, atau selama 75 hari masa kampanye,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id