Jayapura, Jubi TV – Kepolisian Daerah atau Polda Papua sementara mendalami empat pelaporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan enam tersangka.
Hal itu disampikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, pada Sabtu (17/6/2023).
Benny menjelaskan kasus itu merupakan hasil penanganan bersama dengan kepolisian resor di wilayah kerja Kepolisian Daerah Papua.
“Hingga saat ini Tim Satgas TPPO Polda Papua masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polda ada dua kasus, Polresta Jayapura Kota satu kasus, dan Polres Jayapura satu kasus,” kata Benny di Kota Jayapura.
Menurut Benny, dampak dari kasus-kasus TPPO itu menyebabkan sebanyak delapan orang menjadi korban. Namun soal identitas para korban serta rincian kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim.
Yang jelas, kata Benny, penyelidikan yang sementara berjalan merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia.
“Penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Menanggapi itu, Benny mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melawan kejahatan perdagangan orang di Papua.
“Mari tingkatkan kesadaran, jaga kewaspadaan terhadap tawaran yang mencurigakan, serta laporkan ke pihak berwenang jika mengetahui kasus atau informasi terkait TPPO,” pintanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Arif Bastari, mengatakan para pelaku dalam kasus perdagangan orang akan dikenakan Pasal 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” kata Arif. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Polda Papua dalami 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang