News  

Penyidik Polda Papua Barat akan Limpahkan Lima Polisi yang Peras Tukang Batu Bata ke Jaksa

Kelima orang tersebut yakni Mss, Ias, Er, Rwwm dan Hds

Kapolda IMG20230701133759-1-768x576
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel T.M Silitonga, didampingi Karo SDM Kombes Pol Sugandi, Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya-Jubi/Adlu Raharusun

Manokwari, Jubi TV-Kasus lima personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat Senin, 3/7/2023, pekan depan.

Kelimanya merupakan tersangka tindak pidana dugaan pemerasan dan pengeroyokan terhadap pekerja batu bata di Manokwari, April lalu.

Kelima orang tersebut yakni Mss, Ias, Er, Rwwm, dan Hds. Mereka diduga menganiaya Aw,pekerja batu bata setelah menudingnya  memiliki narkoba. Tak hanya itu oknum polisi di Polresta itu mengambil uang korban dengan cara memaksa memberitahukan kode pin Anjungan Tunai Mandiri  atau ATM milik korban.

Kelima tersangka ditangkap tim gabungan Polda Papua Barat, saat janjian dengan korban untuk menyerahkan uang yang mereka minta sekitar Rp 10 juta di di depan Kantor MUI Papua Barat di jalan Esau Sesa.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Wartawan menyebut para tersangka sedang dalam proses sidang (Kode Etik Profesi), ” Kalau itu sedang disidangkan, dalam proses,” kata Kapolda di Manokwari Sabtu (1/7/2023)

Silitonga mengaku sebenarnya merasa berat menghukum anggotanya, “Saya selaku Kapolda sesungguhnya berat menghukum anggota, tetapi saya tentu harus berkeadilan juga. Kalau yang salah akan saya berikan punishment (hukuman) tapi yang berprestasi juga dengan cepat saya akan berikan reward (penghargaan),” tuturnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan, sesuai kesepakatan lima tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa.

“Sesuai kesepakatan lima tersangka akan dilimpahkan ke jaksa Senin (3/7/2023), karena kemarin jaksa berhalangan sehingga jaksa penuntut umum meminta kesediaan kita untuk melimpahkan pekan depan, ” tuturnya

Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 56 ayat (2) KUHP.(*)

Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Kasus lima personel Polresta Manokwari pemeras pekerja batu bata akan dilimpahkan ke Kejati Papua Barat

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130