Jayapura, Jubi TV– Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan JW, tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp1,9 miliar, pada pembangunan dermaga rakyat Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. Ini adalah proyek Dinas Perhubungan tahun anggaran 2021.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, Kota Jayapura Selasa (29/8/2023).
Menurut Alexander, penetapan tersangka JW yang berstatus Kepala Dinas Perhubungan Mamberamo Raya, setelah penyidik melakukan pemeriksaan 13 saksi, alat bukti dan keterangan ahli.
“Dalam proyek fiktif itu, JW berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan. Tersangka sampai saat ini belum ditahan karena kooperatif,” ujarnya.
Alexander mengatakan anggaran proyek pembangunan dermaga Teba berasal dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2021 sebesar Rp3,1 miliar, namun pekerjaan baru sebatas pemancangan 85 batang tiang.
“Jadi pekerjaan itu dilaporkan sudah mencapai 75 persen, sehingga bisa dicairkan anggaran sebesar Rp1,9 miliar sudah dipotong pajak. Sebenarnya uang yang dicairkan lebih dari pada itu yakni Rp2,4 miliar. Proyek itu memang tidak dikerjakan dan tidak melalui proses tender,” katanya.
Dengan adanya tersangka, ujar Alexander, Penyidik Kejaksaan Negeri akan segera merampungkan seluruh berkasnya agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Penyidik masih mencari pihak-pihak lain yang ada keterkaitan dengan pekerjaan itu, sebab progres proyek itu dilaporkan sudah mencapai 75 persen. Padahal tidak seperti itu,” ujarnya.
Alexander mengatakan, pekerjaan pembangunan dermaga rakyat itu dilaksanakan 150 hari kalender yakni 31 Mei sampai dengan 20 September 2021.
“Jadi baik dokumen dan lain-lainnya sengaja dibuat sudah capai 75 persen, padahal tidak. Bahkan nama perusahaan dan nama-nama yang dicantumkan tidak jelas, sebab setelah ditelusuri anggaran semuanya masuk di tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, JW dikenakan Pasal 2 AYAT (1) jo pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Kejaksaan Negeri Jayapura tetapkan JW tersangka korupsi Rp1,9 Miliar