Jubi TV – Hari Senin [7/3/2022], masyarakat adat Namblong mendatangi Kantor Bupati Jayapura. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura mencabut izin lokasi atas perusahaan sawit, PT Permata Nusa Mandiri [PNM] di atas lahan hutan adat seluas 32 ribu hektare yang mencakup enam distrik di Kabupaten Jayapura. Enam distrik tersebut meliputi Unurum Guay, Namblong, Nimboran, Nimbokrang, Kemtuk, dan Kemtuk Gresi.
“Dampak yang dirasakan oleh warga adalah kami kehilangan mata pencaharian. Itu yang pertama, karena itu tempat di mana masyarakat adat pergi berburu mencari satwa di sana seperti babi, dan lain-lain, dari situ mereka jual baru bisa menghidupi keluarga. Terus ada sebagian sagu yang ditebang, digusur, ada juga kalau nanti tidak dicabut izinnya, berarti hampir sebagian kebun habis. Kami masyarakat adat Namblong punya kehidupan cuma dari kebun. Kami bukan pegawai negeri, rata-rata. Kami hidup dari kebun, kami hidup dari berburu. Jadi, kalau hutan kami diambil, kebun kami dimusnahkan, terus kami harus kemana? Apakah pemerintah bisa kasi makan kami dari kami ke anak-cucu? Kami tidak tuntut kepada perusahaan tapi kepada pemerintah karena pemerinah mengeluarkan izin itu kepada perusahaan sehingga perusahaan bisa bekerja di atas tempat itu,” kata Ketua Organisasi Perempuan Adat [Orpa] Namblong, Rosita Tecuari. (*)