• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
Monday, May 12, 2025
  • Login
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
  • Login
JUBI TV
JUBI TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

MA menangkan gugatan 4 mahasiswa yang didrop out karena dukung Papua Merdeka

22 February 2022
in Uncategorized
0 0
0
Penulis: - Editor:
Papua merdeka

Empat mahasiswa yang memangkan gugatan mereka atas SK Rektor Unkhair - IST

0
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jubi TV – Empat mahasiswa Universitas Khairun, Ternate yang di drop out oleh kampusnya karena berunjukrasa memberikan dukungan pada Gerakan Papua Merdeka akhirnya memenangkan gugatan mereka atas represifitas yang dilakukan rector Universita Khairun, Dr. Husen Alting.

“Hari ini baru diinformasikan dari PTUN Ambon ke LBH Ansor bahwa teman-teman mahasiswa [yang di drop out] menang. Mahkamah Agung mengambulkan permohonan kami dan membatalkan putusan PTUN Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makasar terkait SK Rektor Unkhair,” kata Al Walid Muhammad, Kuasa Hukum dari LBH Ansor Ambon, dikutip LPM Aspirasi, pada Senin (21/2/2022).

Fahrul Abdullah, Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, dan Ikra S menggugat SK Rektor Unkhair nomor: 1860/UN44/KP/2019 yang terbit 12 Desember 2019 lalu tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair. Sanksi ini didapat pasca Ikra dkk ikut unjuk rasa mendukung kemerdekaan Papua pada 2 Desember 2019 lalu.

Dalam putusan MA nomor 195/K/TUN/2021 atas nama Ikra S. Alkatiri, majelis hakim yang diketuai Dr. H. Yulius, mengabulkan seluruh gugatan Ikra dkk. Majelis Hakim menyatakan SK Rektor Nomor 1856/UN44/KP/2019 batal atau tidak sah. Oleh karenanya, Rektor Unkhair diwajibkan untuk mencabut SK tersebut.

Menurut Al Walid, majelis hakim menilai demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Al Walid menambahkan sebagai lembaga pendidikan, Rektor Unkhair harus segera  melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan mengaktifkan dan mengembalikan hak-hak pendidikan mereka.

“Perjuangan ke empat mahasiswa ini merupakan upaya merawat demokrasi baik di lingkungan kampus maupun secara umum. Sikap kritis mahasiswa harus selalu dijaga,” kata Al Walid. (*)

Komentar
Tags: HeadlinemahasiswaMerdekaPapua
ShareTweet
admin

admin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dishub

Dishub Akan Putuskan Jaringan Aplikasi Maxim di Provinsi Papua 

7 October 2024
Pansus DPR

Pansus DPR Kota Jayapura temukan KTP Luar Daerah Lolos Verifikasi Tenaga Honorer

16 December 2023
Mahasiswa

Pemerintah Didesak Cabut Izin PT Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel 

17 March 2023
Persipura

BTM : Bento Madubun kembalikan jabatan manajer Persipura

4 April 2022
SPBU

Belum Ada SPBU di Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Mambor: Padahal itu Dibutuhkan

2
Panglima TNI

Pemeriksaan Kasus Paniai Berdarah, Panglima TNI : Dalam UU Peradilan Militer, Kita hanya mengurus perizinan

1
Anggota DPR Papua pertanyakan proses penyempurnaan Naskah Akademik penyusunan Ranperda KKR

Anggota DPR Papua pertanyakan proses penyempurnaan Naskah Akademik penyusunan Ranperda KKR

1
Bupati Jayawijaya minta Dinas Pendidikan Memasukan Bahasa Daerah dalam KBM Sekolah

Bupati Jayawijaya minta Dinas Pendidikan Memasukan Bahasa Daerah dalam KBM Sekolah

1
Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Wafat, Menteri Agama Ucapkan Duka

21 April 2025
Jenazah

Jenazah Pendulang Emas Di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

14 April 2025
Tersangka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta

13 April 2025
Bentrok

Hindari Bentrok Massa Pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 700 Warga Mengungsi

12 April 2025

Recent News

Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Wafat, Menteri Agama Ucapkan Duka

21 April 2025
23
Jenazah

Jenazah Pendulang Emas Di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

14 April 2025
63
Tersangka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta

13 April 2025
93
Bentrok

Hindari Bentrok Massa Pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 700 Warga Mengungsi

12 April 2025
87
JUBI TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

Copyright © 2017 JNews.