Jayapura, Jubi TV– Protes yang dilayangkan sejumlah calon anggota KPU Jayawijaya, Nduga, dan Mamberamo Tengah (Mamteng) yang dinyatakan gugur usai pelaksanaan psikotest dan CAT, tim seleksi menyebut jika hal itu sah-sah saja.
Ketua tim seleksi KPU Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Soponyono mengatakan dalam proses seleksi yang dilakukan pihaknya hanya mengacu pada ketentuan dan indikator yang ada dan harus diikuti.
“Kalau tidak puas, itu sah-sah saja tetapi kita tetap jalankan tahapan sesuai dengan kewenangan yang diberikan KPU provinsi. Semua timsel dan sekretaris punya ketetapan yang sama, karena semua yang kita putuskan itu bersama-sama bukan hanya ketua,” kata Soponyono di sela-sela tes wawancara 20 besar calon anggota KPU tiga kabupaten, Selasa (9/1/2024) di salah satu Hotel di Kota Jayapura.
Menyikapi persoalan hasil CAT dan psikotes yang diprotes sejumlah pihak, menurutnya ada suatu indikator atau salah satu variabel yang bisa menjadikan alat ukur, dimana CAT dan psikotes itu dua hal yang tidak bisa di-publish, dalam artian private.
“Jadi anggota yang merasa yang tidak lulus silakan verifikasi menggunakan akunnya masing-masing, kita tidak bisa tempel di dinding hasilnya itu, karena merupakan hasil yang rahasia,” katanya.
Dimana, hal itu hanya diketahui oleh timsel yang akan memutuskan nantinya. “Dari sekian yang tidak direkomendasikan, dipertimbangkan ada proses memilih. Dimana ada indikator lainnya yang harus ditambah dan dipertimbangkan, sehingga ditetapkan dalam 20 besar ini,” katanya.
Sebelumnya sejumlah nama-nama yang dinyatakan gugur dalam tes CAT dan psikotest mempertanyakan kinerja timsel yang dianggap tidak transparan, dalam mengumumkan hasil seleksi sejauh ini.
Calon anggota KPU Jayawijaya, Yulianus Mabel saat bertandang ke redaksi Jubi, Rabu (3/1/2024) usai bertemu langsung dengan Ketua Timsel di Rumah Sakit Marthen Indey Kota Jayapura merasa keberatan dan tidak puas dengan hasil yang ditetapkan tim seleksi.
“Alasannya, karena teman-teman kita yang memperoleh nilai CAT dan psikotest di bawah dari kita nama mereka bisa ada di 20 besar, sedangkan peserta yang nilainya di atas nama-nama 20 besar itu tidak masuk,” kata Mabel.
Sehingga hal itu menjadi pertanyaan bagi para calon yang dinyatakan gugur mengenai kriteria penilaian oleh timsel KPU tiga kabupaten tersebut. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id