Jayapura, Jubi TV– Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pemasangan kabel listrik bawah tanah di Pegunungan Bintang , Papua. sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 2 pada 8 Juni 2022 untuk memulai penyelidikan dugaan korupsi kabel bawah tanah menengah untuk zona 1 Oksibil.
Anggaran proyek itu merupakan bagian dari anggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) Pegunungan Bintang.
“Dana proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Pegunungan Bintang tahun anggaran 2017 – 2018. Nilai Rp40 miliar lebih,” kata Kondomo di Kota Jayapura , Kamis (23/6/2022).
Ia menyatakan Kejati Papua, tengah menelusuri dugaan keterlibatan Direktur PT Nusa Power, Kepala Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pegunungan Bintang, Panitia Pengadaan dan Jasa Pegunungan Bintang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksanaan Kegiatan, dan Sekretaris Daerah Bintang. Hingga kini Kejati Papua sudah memeriksa tujuh orang saksi.
Kondomo menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan pekerjaan di jaringan kabel listrik bawah tanah itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Kabel yang dipasang dalam proyek itu adalah kabel alumunium, padahal spesifikasi pekerjaan itu menentukan jenis kabel yang harus dipasang adalah kabel tembaga.
“Pekerjaan berjalan tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Untuk itu, kami akan memperdalam lagi penyelidikan umum guna menetapkan siapa saja tersangkanya,” kata Kondomo.
Ia menambahkan akan memanggil beberapa orang lagi untuk diperiksa sebagai saksi, guna pengembangan dugaan korupsi itu. (*)
Berita ini sudah tayang di Jubi.id dengan judul: Kejati Papua Dalami Dugaan Korupsi di Pegunungan Bintang