News  

Eltinus Omaleng aktif Kembali Sebagai Bupati Mimika

Berdasarkan SK Mendagri RI Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika

Bupati IMG-20230904-WA0020_copy_1200x800_1jpg
Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk saat melakukan serah terima jabatan bupati Mimika dari Pj Bupati Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati non-aktif Eltinus Omaleng di Gedung Eme Neme Yauware di Kota Timika, Papua Tengah, Senin (4/9/2023). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Timika, Jubi TV– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin, kembali mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng, yang sempat dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, sebagai bupati Mimika, Papua Tengah.

Pengaktifan kembali jabatan bupati itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Noor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 dan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (4/9/2023).

“Berdasarkan SK Mendagri RI Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah,” kata Ribka dilansir Antara

Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan dari Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng, maka Eltinus kembali menjabat sebagai kepala daerah hingga akhir masa baktinya di tahun 2024.

“Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI,” kata Ribka.

Sementara itu, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan pengaktifan kembali Eltinus sebagai bupati itu menunjukkan bahwa kasus korupsi yang menjerat Eltinus hanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu saja.

“Mendagri dengan tegas telah mengatakan bahwa ini adalah proses pemerintahan yang harus dijalani,” kata Valentinus.

Pada kesempatan yang sama, Eltinus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Tito Karnavian karena telah memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai bupati Mimika.

“Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik dan jujur di atas tanah ini, agar visi dan misi dapat terlaksana,” ujar Eltinus.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.(*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130