News  

Didakwa melakukan makar, Victor Yeimo membantah

Papua IMG_20220221_093233-1024x715
Viktor Yeimo (memakai topi) saat baru turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jayapura. - Jubi/Theo Kelen
banner 120x600

Jubi TV – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jayapura menuntut Victor Yeimo dengan tuduhan makar, pada sidang Senin, 21 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jayapura.

Victor Yeimo dituntut karena terlibat dalam aksi demonstrasi rasisme 2019 yang berujung pada kericuhan, pembakaran sejumlah fasilitas umum dan rumah warga di Kota Jayapura, Papua.

Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Achmad Kobarubun, Janwar dan Piter Dawir dari Kejaksaan Tinggi Jayapura. Ada 4 pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum kepada Victor Yeimo. Di antaranya Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Victor Yeimo yang dihadirkan dalam persidangan membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak terlibat dalam merencanakan aksi demonstrasi anti-rasisme pada 2019.

Victor Yeimo mengatakan dirinya terlibat turun ke lapangan karena merasa terpukul akan kasus rasisme yang menimpa masyarakat Papua. Sebagai orang Papua ia berhak membela bangsa Papua karena rasisme itu musuh bersama.

“Saya punya hak untuk membela bangsa saya. Bangsa saya bukan binatang tapi manusia,” katanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura.

Victor Yeimo menuturkan aksi demonstrasi anti-rasisme di Kantor Gubernur Papua pada 2019 itu berjalan damai dan aman. Semua dilakukan dengan cara-cara yang martabat. “Kami pulang dengan damai dan aman dari Kantor Gubernur Papua,” ujarnya.

Kuasa Hukum Victor Yeimo, Gustaw Kawer mengatakan semua tuduhan yang dituduhkan kepada Victor Yeimo itu kabur. Menurut Kawer jaksa penuntut umum terlalu memaksa dan mencampur adukkan tuduhan yang tidak ada hubungannya dengan Victor Yeimo.

Pihaknya, kata Kawer akan menyiapkan eksepsi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Febuari 2022.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, serta pembelaan dari Victor Yeimo dan Kuasa Hukum Victor Yeimo. Majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 25 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan eksepsi.(*)

News Desk

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130