Manokwari, Jubi TV– Polisi akhirnya menetapkan 33 dari 46 orang sebagai tersangka penambang emas ilegal yang diamankan dalam operasi penambangan emas ilegal – PETI di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Papua Barat.
Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat berat eksavator, alat dulang, karpet, dan mesin Alkon.
“Iya 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, kalau barang bukti emas tidak ada,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom, kepada Wartawan, Senin (28/11/2022).
Sejumlah tersangka digiring dari tempat inap aula Polres ke Rutan Mapolres secara berkelompok.
“13 orang lain termasuk juru masak yang perempuan kita jadikan saksi dan mereka boleh dipulangkan hari ini,” ucapnya.
Sejak dibawa ke Mapolres dan diinapkan di aula, 46 penambang sebelumnya berstatus terperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir satu pekan, barulah ditetapkan status tersangka.
Disinggung soal barang bukti Kapolres menambahkan, untuk alat berat Eksavator masih berada di lokasi penambangan emas, namun ia tidak merincikan berapa banyak eksavator yang diamankan.
“Eksavator atau alat berat masih di TKP sedangkan yang kita amankan dan dibawa ke Polres yakni alat dulang, karpet dan Alkon,” kata Kapolres.
Para penambang disangkakan dengan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Minerba, yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Sebanyak 33 orang penambang emas ilegal di Waserawi ditetapkan tersangka