Sorong, Jubi TV– Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Abraham Fetemte dan Abraham Mate yang menjadi terdakwa dalam peristiwa penyerangan Pos Persiapan Koramil Kisor pada 2 September 2021 lalu, dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Sorong Kelas 1B, Papua Barat, Rabu (2/11/2022).
“Tidak dapat diterima dan sepatutnya ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Lutfi Tomu, SH, saat membacakan putusan sela dalam persidangan Abraham Fetemte dan Abraham Mate yang dilakukan terpisah.
Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Leo Idji menjelaskan nota keberatan atas pasal-pasal yang didakwakan terhadap Fetemte dan Mate didasarkan beberapa hal.
Misalnya, kata Idji, penangkapan Abraham Fetemte dilakukan dengan prosedur yang tidak sah. Menurutnya, nama Abraham Fetemte tidak pernah dimunculkan dipublik sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) maupun sebagai saksi.
“Abraham Fetemte dan Abraham Mate adalah korban salah tangkap aparat,” kata Leo Idji kepada Jubi, usai sidang.
“Prosedur penangkapan [Abraham Fetemte] tidak sah karena saat ditangkap dia tidak pernah dimunculkan sebagai DPO seperti DPO-DPO yang lain. Tiba-tiba, tidak ada angin, tidak ada hujan, dia dapat tangkap di jalan. Berikut yang jadi pertanyaan, kalau [Fetemte] tidak muncul di daftar DPO, dia pun belum pernah dipanggil sebagai saksi. Tiba-tiba saja ditangkap, ditahan. Itu salah prosedur,” tegas Idji.
Dakwaan yang dijatuhkan kepada Abraham Mate juga ditolak kuasa hukum. Menurut Idji, surat dakwaan JPU dibuat tanpa didasari bukti-bukti sah yang menerangkan keterlibatan kliennya pada peristiwa pidana. Idji juga mengatakan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap karena tidak menguraikan fakta-fakta peristiwa juga unsur-unsur pidana secara jelas pada dakwaan primer dan subsider pada surat dakwaan kedua kliennya.
“Pasal yang didakwakan ke dia, Jaksa tidak secara jelas menunjukkan unsur-unsur, pasal tidak dirunut di dalam dakwaan. Seharusnya ditolak karena di dalam dakwaan sendiri, Abraham dijelaskan sebagai orang yang memantau terhadap Pos Koramil Persiapan Kisor, yang akan diserang. Tetapi yang anehnya, di dalam dakwaan pembagian tugas yang dimuat oleh JPU, masing-masing tiga kelompok yang dibagi itu, dalam pembagian itu tidak ada nama Abraham Mate. Sampai proses penyerangan, peran Mate seperti tiga pasal yang didakwakan itu, tidak ada keterlibatan Mate disitu. Sehingga, bagi kami itu rancu apabila dikaitkan dengan visum et repertum,” jelas Idji.
Fatemte dan Mate terancam didakwa dengan tiga pasal yakni pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana, pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Menanggapi nota keberatan yang ditolak hakim, Idji mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi fakta dalam sidang selanjutnya.
“Pastinya kita akan siapkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta yanag sebenarnya, saksi fakta yang mengetahui keberadaan Mate pada saat kejadian,” ujarnya.
Dalam sidang ini, kedua terdakwa didamping tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAHAM Papua dan Lembaga Batuan Hukum Kaki Abu; dengan majelis Hakim Ketua Lutfi Tomu, didampingi hakim anggota Bernadus Papendang dan Rivai Rasyid Tukuboya.
Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Kasus Kisor, Majelis Hakim Tolak Eksepsi terdakwa Abraham Fetemte dan Abraham Mate