“Sejak awal kami sudah meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu menghadirkan dokter untuk menentukan umur ketiga anak itu. Akan tetapi, permintaan kami diabaikan oleh majelis hakim. Kini, ketiga anak itu dijatuhi hukuman oleh peradilan umum, dan hukumannya sama dengan para terdakwa yang telah dewasa,”
Yogyakarta, Jubi TV– Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (31/5/2022) menjatuhkan vonis bersalah kepada enam enam terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor di Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Keenam terdakwa itu dijatuhi vonis 20 tahun dan 18 tahun penjara, termasuk tiga orang terdakwa yang diduga masih berstatus anak.
Perkara yang diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Franklin B Tamara bersama Hakim Anggota Muh Yusuf Karim dan Burhanuddin itu adalah kasus penyerangan Pos Koramill (Posramil) Persiapan Kisor di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Penyerangan yang terjadi pada 2 September 2021 dini hari itu menyebabkan empat orang prajurit TNI tewas, yaitu Lettu Chb Dirman, Serda Ambrosius, Praka Dirham, dan Pratu Zul Ansari.
Keenam terdakwa penyerangan Posramil Persiapan Kisor yang diadili di Pengadilan Negeri Makassar adalah Maikel Yaam, Amos Ky, dan RY (bersama-sama diajukan ke pengadilan dalam berkas perkara nomor 70/Pid.B/2022/PN Mks), serta MS, YW, dan Agustinus Yaam (bersama-sama diajukan ke pengadilan dalam berkas perkara nomor 69/Pid.B/2022/PN Mks).
Sejak awal proses persidangan, tim penasehat hukum para terdakwa telah menyatakan bahwa RY, MS, dan YW adalah anak dibawah umur, dan meminta ketiganya diadili di peradilan anak. Akan tetapi, majelis hakim tidak mengakui status mereka sebagai anak di bawah umur, dan melanjutkan proses pengadilan ketiganya dalam peradilan umum di Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis hakim akhirnya menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Maikel Yaam, Amos Ky, dan RY dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara MS, YW, dan Agustinus Yaam dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada 17 Mei 2022, JPU membacakan tuntutannya, yang meminta majelis hakim menyatakan Maikel Yaam, Amos Ky, dan RY terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan MS, YW, dan Agustinus Yaam terbukti bersalah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Terhadap ketiganya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Meskipun vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong, Leonardo Ijie selaku penasehat hukum keenam terdakwa menyatakan pihaknya berkeberatan atas putusan itu. Ijie yang mengikuti sidang pembacaan vonis secara daring dari Sorong, Papua Barat, menyoroti status RY, MS, YW yang merupakan anak di bawah umur, namun diadili dalam peradian umum.
“Sejak awal kami sudah meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu menghadirkan dokter untuk menentukan umur ketiga anak itu. Akan tetapi, permintaan kami diabaikan oleh majelis hakim. Kini, ketiga anak itu dijatuhi hukuman oleh peradilan umum, dan hukumannya sama dengan para terdakwa yang telah dewasa,” kata Ijie saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon di Sorong pada Selasa.
Ijie juga menilai majelis hakim mengesampingkan keterangan sejumlah saksi a de charge yang telah dihadirkan tim penasehat hukum keenam terdakwa. Pada 6 April 2022 misalnya, tim penasehat hukum menghadirkan Ayub Iek dan Welmina Waymbewer.
Dalam persidangan itu, Ayub Iek menerangkan bahwa terdakwa MS tidak berada di lokasi penyerangan pada 2 September 2021. Iek menyatakan pada 2 September 2022 MS sedang bersama dirinya dan berada di Kampung Susumuk, karena MS sedang bersekolah di SMP Negeri 2 Aifat yang berada di Susumuk. Welmina Waymbewer juga bersaksi bahwa terdakwa YW pada 2 September tengah bersama dirinya di Kampung Susumuk.
“Majelis hakim mengabaikan keterangan saksi a de charge yang kami ajukan. Di pihak lain, para prajurit TNI yang dihadirkan sebagai saksi memberatkan juga telah bersaksi di pengadilan, bahwa mereka tidak melihat seorang terdakwa pun berada di Posramil Kisor saat penyerangan terjadi pada 2 September 2021. Dalam putusannya, majelis hakim justru menimbang Berita Acara Pemeriksaan yang telah dicabut para terdakwa,” ujar Ijie.
Ijie menyatakan pihaknya akan menyarankan keenam terdakwa itu melakukan banding atas putusan itu. “Hal itu sebenarnya sudah kami bicarakan sebelum vonis dibacakan, jika keenam terdakwa dinyatakan bersalah, mereka akan banding. Pasca putusan itu, kami tetap merekomendasikan agar para terdakwa mengajukan banding. Akan tetapi, hal itu akan kami bicarakan lebih lanjut dengan keenam klien kami,” kata Ijie. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di Jubi.id dengan Judul: 6 terdakwa kasus penyerangan Posramil Kisor divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara