• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tim KPK Bergerak mengecek Aset Gubernur Papua Lukas Enembe

News Desk by News Desk
6 January 2023
in Uncategorized
0 0
0
Aset

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa/am.

0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jubi TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek sejumlah aset milik tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi yang menjeratnya.

“Tim saat ini sedang bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE, tentunya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,  dilansir Antara Kamis (5/1/2022)

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami kepemilikan aset Enembe, di antaranya dua saksi dari The Capital Residence, yakni Property Manager, E,Winda Subastian, serta HR and TR Manager, Ratih Desyani.

Selanjutnya, KPK juga telah memeriksa saksi karyawan swasta, Kiki Otto Kurniawan. KPK mendalami pengetahuan Kurniawan mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal Enembe dan keluarganya.

KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak luar ruang AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Dalam kesempatan itu, Asep juga memastikan KPK bakal mendalami dalam proses penyidikan soal adanya dugaan beberapa pejabat di Pemprov Papua yang turut menerima suap terkait proyek infrastruktur itu.

“Pejabat yang lain ini juga masuk di dalam proses penyidikan. Nanti kalau misalkan ada bukti-bukti yang cukup, tentunya kami juga tidak akan berhenti sampai pada dua tersangka ini. Ditunggu saja dan mohon juga didoakan supaya lancar dalam proses penyidikan,” kata Asep.

Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Komentar
Tags: Aset Gubernur PapuaKomisi Pemberantasan KorupsiKPKTersangka dugaan Tipikor

Category

  • Advertorial
  • Editors Choice
  • Features
  • HAM
  • Indepth
  • Infografis
  • JUBI Signature
  • Kolom
  • Koran Jubi
  • News
  • Olahraga
  • Podcast
  • Uncategorized
  • Video
  • VOD
  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.