Jayapura, Jubi TV– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (22/6/2022) menyatakan mantan Ketua Harian Komisi Penanggulan AIDS atau KPA Provinsi Papua, Yanuel Matuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KPA Papua tahun 2019. Matuan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7.476.787.000.
Perkara korupsi dana hibah KPA Papua tahun anggaran 2019 itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Linn Carol Hamadi SH bersama hakim anggota Arif Noor Rohkman SH MH dan Nova Claudia de’Lima SH. Sidang pembacaan putusan perkara Yanuel Matuan itu baru berlangsung pada Rabu pukul 17.00 WP, menjelang Pengadilan Negeri Jayapura tutup kantor.
Kasus korupsi itu terkait dengan penggunaan dana hibah KPA Papua untuk membeli Suplemen Purtier Placenta yang diproduksi PT Riway Internasional. Pembelian Suplemen Purtier Placenta yang dilakukan Matuan tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran KPA Papua, dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp7 miliar lebih, sehingga menjadi perkara korupsi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yanuel Matuan terbukti bersalah melakukan korupsi, dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Matuan juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Yanuel Matuan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7.476.787.000. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu menyatakan jika uang pengganti kerugian negara tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, harta benda Yanuel Matuan akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Jika harta Matuan tidak cukup untuk menutupi uang pengganti itu, hukuman uang pengganti akan diganti dengan hukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dengan putusan itu, majelis hakim memerintahkan agar Matuan tetap ditahan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan rumah tahanan negara,” demikian bunyi putusan tersebut.
Yanuel Matuan mengikuti persidangan itu secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura. Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, Matuan terlihat berdiri dan berteriak membentak majelis hakim. Matuan kemudian pergi meninggalkan ruangannya, sehingga tampilan zoom terlihat kosong. Hingga sidang dinyatakan ditutup, Matuan tidak terlihat lagi dalam tampilan zoom itu.
Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi Matuan untuk mengajukan banding apabila berkeberatan dengan putusan tersebut. Majelis hakim Linn Carol Hamadi SH kemudian menutup sidang pembacaan putusan itu.
Usai persidangan, advokat Bernadus Wahyu Herwan Wibowo SH MH selaku penasehat hukum Yanuel Matuan menyatakan vonis 8 tahun penjara itu sangat memberatkan kliennya. Akan tetapi, Wahyu menyerahkan keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan kepada Yanuel Matuan. “Kami serahkan kepada terdakwa untuk pikir-pikir selama 7 hari ini,” katanya. (*)
Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Kasus korupsi dana hibah, mantan Ketua Harian KPA Papua dihukum 8 tahun penjara