Sorong, Jubi TV – SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku menyebutkan bahwa seluruh aset peralatan yang digunakan PT Pertamina EP Field Papua untuk mencari dan memproduksikan minyak mentah maupun gas alam merupakan barang milik negara (BMN).
Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Perwakilan Pamalu, Galih Agusetiawan di Sorong, Sabtu (16/4/2022), mengatakan bahwa seluruh aset yang digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas merupakan aset milik pemerintah.
Dia mengatakan bahwa aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Karena itu, kata dia, operator kegiatan hulu migas PT Pertamina EP Field Papua memiliki kewajiban untuk menjaga dan melakukan pengamanan terhadap aset-asetnya di lapangan operasionalnya dengan baik agar terawat.
Dikatakan bahwa kegiatan operasional untuk mencari, menemukan, dan memproduksikan minyak mentah maupun gas alam oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) termasuk PT Pertamina EP Field Papua di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat terus didorong keberhasilannya oleh SKK Migas.
SKK Migas selaku institusi pemerintah mempunyai tugas sebagai managerial operasional seluruh kegiatan hulu migas di Indonesia dengan terus memonitor perkembangan rencana kegiatan dan kehandalan fasilitas.
Penerapan standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi kehandalan aset operasional juga dilakukan oleh Pertamina EP Papua Field yang merupakan bagian dari Regional 4 Subholding Upstream Pertamina.
Pertamina EP Papua Field melalui Manager Relations Regional 4 Subholding Upstream, Iwan Ridwan Faizal yang memberikan keterangan terpisah, menjelaskan Pertamina EP di setiap kegiatannya secara aktif menjaga kehandalan aset barang milik negara di setiap lapangan tempat operasi.
Pengamanan terhadap aset barang milik negara dilakukan sesuai ketentuan SOP yang berlaku dan didukung oleh instansi pemerintah yang turut menjamin keamanan dan keberlangsungan Obvitnas atau Objek Vital Nasional hulu migas.
“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang secara cepat menindaklanjuti adanya laporan kehilangan aset barang milik negara di lapangan operasional Klamono kabupaten Sorong”, ujar Iwan.
Ia juga menjelaskan bahwa penanganan kehilangan aset BMN yang ada dalam pengelolaan Pertamina EP, sesuai SOP yang berlaku kami diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada instansi terkait, sehingga jika dikemudian hari dilakukan investigasi dan pemeriksaan aset negara oleh instansi yang berwenang kami dapat mempertanggungjawabkan secara ketentuan dan UU yang berlaku.
“Kami juga berharap dukungan dari masyarakat disekitar daerah operasional untuk dapat berperan aktif dalam membantu menjaga aset BMN yang akan digunakan untuk proyek-proyek Pertamina EP bagi kepentingan umum. Salah satu caranya adalah dengan tidak mudah percaya dalam menerima aset barang milik barang milik negara, yang mungkin diperoleh secara ilegal dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab”, tambah dia. (*)