Jakarta, Jubi TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Mimika Marthen Sawy (MS) selaku penjabat pembuat komitmen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua.
“Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 September 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara Rabu (21/9/2022).
MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO). Selain Eltinus dan MS, ada pula tersangka lainnya yang belum ditahan, yaitu Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan bahwa sekitar tahun 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Setelah itu, pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014—2019 dan dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Kemudian, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.
Eltinus yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.
Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara (TA) selaku direktur PT WM dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.
Selain itu agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Dengan pengangkatan itu, MS diduga meminta “fee” dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.
Berikutnya, Eltinus memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.
PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.
Dalam pelaksanaan proyek ini, ternyata perkembangan pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.(*)