Jubi – Lima tahun perjuangan Pieter Mambor seniman Papua Barat mencari keadilan, akhirnya terjawab sudah. Karya ciptaannya, yakni logo Papua Barat resmi tercatat dalam dalam lembaran Surat Pencatatan Ciptaan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tertanggal 24 Januari 2022.
Dalam wawancara khusus bersama Jubi, Senin (14/2/2022), Pieter Mambor mengatakan langkah awal pengurusan hak cipta logo itu sudah diupayakan sejak 23 September 2016. dia mengajukan permohonan ke Kantor wilayah Kemenkumham Papua Barat.
“Sejak itu saya menunggu masa subtantif atau masa pemeriksaan permohonan hampir 5 tahun 2016/2021. Namun tidak ada kepastian, meski sempat kami perkarakan ini ke Pengadilan Negeri Manokwari pada tahun 2019 hingga 2020,” katanya.
Di Pengadilan Negeri Manokwari, sebut Mambor, perkara gugatan ini pun tak berujung dan mendapatkan keputusan sela, mengingat PN Manokwari tidak berkewenangan memutuskan hak kekayaan intelektual.
“Saya terima keputusan sela di Pengadilan Negeri Manokwari dan saya diarahkan untuk melanjutkan gugatan ini ke Pengadilan Niaga di Jakarta,” ucap Mambor.
Dalam perjalanan waktu mencari keadilan, Pieter Mambor berkesempatan bertemu advokat Haris Azhar dan memberikan surat kuasa khusus kepada Haris Azhar Partner untuk memberikan pendampingan hukum sejak Desember 2021.
“Saya memberikan surat kuasa khusus kepada Haris Azhar Partner pada 23 Desember 2021 dengan nomor: 057/SKuasa-HAP/XII/2021,” ujar Mambor.
Akhirnya hak cipta logo Papua Barat miliknya itu, tercatat dalam lembaran Surat Pencatatan Ciptaan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Ini jalan Tuhan, dan saya berterima kasih kepada Haris Azhar Partner yang sudah memberikan pendampingan hukum atas kekayaan intelektual ini untuk diketahui publik dan menjadi perhatian Pemerintah provinsi Papua Barat,” ujar Mambor.
Di tempat terpisah kantor Haris Azhar Partner yang dikonfirmasi, membenarkan pendampingan hukum terhadap Pieter Mambor hingga mendapatkan sertifikat hak cipta logo Papua Barat.
“Benar kami telah memberikan pendampingan hukum, dan Piter Mambor tercatat sebagai pemegang hak cipta logo Papua Barat,” ujar operator kantor Haris Azhar Partner melalui sambungan telepon.
Selanjutnya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi mencatat Pieter Mambor sebagai pemegang hak cipta logo atau lambang Papua Barat, dengan Nomor Pencatatan: 000320885.
Dirjen Kekayaan Intelektual melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dr.Syarifuddin,S.T.,M.H dalam Surat Pencatatan Ciptaan atas nama Pieter Mambor, menerangkan sertifikat tersebut diterbitkan dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014.
Ia menerangkan, Surat Pencataan Ciptaan diberikan kepada Pieter Mambor selaku WNI yang beralamat di Jalan Karya ABRI Kelurahan Sanggeng Manokwari Barat kabupaten Manokwari Papua Barat dengan jenis ciptaan Seni Gambar.
“Judul ciptaan, logo atau lambang Papua Barat yang diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia sejak 24 Januari 2022 di Jakarta,” ujar Syarifuddin dalam Surat Pencatatan Ciptaan atas nama Pieter Mambor.
Selanjutnya dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu perlindungan ciptaan logo atau lambang Papua Barat ini berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemohon. Surat pencatatan hak cipta atau produk hak terkait ini sesuai dengan Pasal 72 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Syarifuddin. (*)