• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
Tuesday, May 13, 2025
  • Login
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
  • Login
JUBI TV
JUBI TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Setelah 18 tahun digunakan Provinsi Papua Barat, hak cipta logo provinsi akhirnya sah milik Pieter Mambor

14 February 2022
in Uncategorized
0 0
0
Penulis: - Editor:
Papua Barat

Kecaman terhadap Pemerintah Papua Barat yang dianggap tidak mengakui hak cipta logo Papua Barat yang dibuat oleh Pieter Mambor - sorongraya.com

0
SHARES
679
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jubi – Lima tahun perjuangan Pieter Mambor seniman Papua Barat mencari keadilan, akhirnya terjawab sudah. Karya ciptaannya, yakni logo Papua Barat resmi tercatat dalam dalam lembaran Surat Pencatatan Ciptaan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tertanggal 24 Januari 2022.

Dalam wawancara khusus bersama Jubi, Senin (14/2/2022), Pieter Mambor mengatakan langkah awal pengurusan hak cipta logo itu sudah diupayakan sejak 23 September 2016. dia mengajukan permohonan ke Kantor wilayah Kemenkumham Papua Barat.

“Sejak itu saya menunggu masa subtantif atau masa pemeriksaan permohonan hampir 5 tahun 2016/2021. Namun tidak ada kepastian, meski sempat kami perkarakan ini ke Pengadilan Negeri Manokwari pada tahun 2019 hingga 2020,” katanya.

Di Pengadilan Negeri Manokwari, sebut Mambor, perkara gugatan ini pun tak berujung dan mendapatkan keputusan sela, mengingat PN Manokwari tidak berkewenangan memutuskan hak kekayaan intelektual.

“Saya terima keputusan sela di Pengadilan Negeri Manokwari dan saya diarahkan untuk melanjutkan gugatan ini ke Pengadilan Niaga di Jakarta,” ucap Mambor.

Dalam perjalanan waktu mencari keadilan, Pieter Mambor berkesempatan bertemu advokat Haris Azhar dan memberikan surat kuasa khusus kepada Haris Azhar Partner untuk memberikan pendampingan hukum sejak Desember 2021.

“Saya memberikan surat kuasa khusus kepada Haris Azhar Partner pada 23 Desember 2021 dengan nomor: 057/SKuasa-HAP/XII/2021,” ujar Mambor.

Akhirnya hak cipta logo Papua Barat miliknya itu, tercatat dalam lembaran Surat Pencatatan Ciptaan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Ini jalan Tuhan, dan saya berterima kasih kepada Haris Azhar Partner yang sudah memberikan pendampingan hukum atas kekayaan intelektual ini untuk diketahui publik dan menjadi perhatian Pemerintah provinsi Papua Barat,” ujar Mambor.

Di tempat terpisah kantor Haris Azhar Partner yang dikonfirmasi, membenarkan pendampingan hukum terhadap Pieter Mambor hingga mendapatkan sertifikat hak cipta logo Papua Barat.

“Benar kami telah memberikan pendampingan hukum, dan Piter Mambor tercatat sebagai pemegang hak cipta logo Papua Barat,” ujar operator kantor Haris Azhar Partner melalui sambungan telepon.

Selanjutnya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi mencatat Pieter Mambor sebagai pemegang hak cipta logo atau lambang Papua Barat, dengan Nomor Pencatatan: 000320885.

Dirjen Kekayaan Intelektual melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dr.Syarifuddin,S.T.,M.H dalam Surat Pencatatan Ciptaan atas nama Pieter Mambor, menerangkan sertifikat tersebut diterbitkan dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014.

Ia menerangkan, Surat Pencataan Ciptaan diberikan kepada Pieter Mambor selaku WNI yang beralamat di Jalan Karya ABRI Kelurahan Sanggeng Manokwari Barat kabupaten Manokwari Papua Barat dengan jenis ciptaan Seni Gambar.

“Judul ciptaan, logo atau lambang Papua Barat yang diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia sejak 24 Januari 2022 di Jakarta,” ujar Syarifuddin dalam Surat Pencatatan Ciptaan atas nama Pieter Mambor.

Selanjutnya dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu perlindungan ciptaan logo atau lambang Papua Barat ini berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemohon. Surat pencatatan hak cipta atau produk hak terkait ini sesuai dengan Pasal 72 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Syarifuddin. (*)

Komentar
Tags: Hak CiptaLogoMamborPapua
ShareTweet
admin

admin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dishub

Dishub Akan Putuskan Jaringan Aplikasi Maxim di Provinsi Papua 

7 October 2024
Pansus DPR

Pansus DPR Kota Jayapura temukan KTP Luar Daerah Lolos Verifikasi Tenaga Honorer

16 December 2023
Mahasiswa

Pemerintah Didesak Cabut Izin PT Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel 

17 March 2023
Persipura

BTM : Bento Madubun kembalikan jabatan manajer Persipura

4 April 2022
SPBU

Belum Ada SPBU di Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Mambor: Padahal itu Dibutuhkan

2
Panglima TNI

Pemeriksaan Kasus Paniai Berdarah, Panglima TNI : Dalam UU Peradilan Militer, Kita hanya mengurus perizinan

1
Anggota DPR Papua pertanyakan proses penyempurnaan Naskah Akademik penyusunan Ranperda KKR

Anggota DPR Papua pertanyakan proses penyempurnaan Naskah Akademik penyusunan Ranperda KKR

1
Bupati Jayawijaya minta Dinas Pendidikan Memasukan Bahasa Daerah dalam KBM Sekolah

Bupati Jayawijaya minta Dinas Pendidikan Memasukan Bahasa Daerah dalam KBM Sekolah

1
Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Wafat, Menteri Agama Ucapkan Duka

21 April 2025
Jenazah

Jenazah Pendulang Emas Di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

14 April 2025
Tersangka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta

13 April 2025
Bentrok

Hindari Bentrok Massa Pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 700 Warga Mengungsi

12 April 2025

Recent News

Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Wafat, Menteri Agama Ucapkan Duka

21 April 2025
23
Jenazah

Jenazah Pendulang Emas Di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

14 April 2025
63
Tersangka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta

13 April 2025
93
Bentrok

Hindari Bentrok Massa Pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 700 Warga Mengungsi

12 April 2025
88
JUBI TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

Copyright © 2017 JNews.