• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
No Result
View All Result
Home News

Selama 1 Tahun Philip Mark Disandera, Jubir TPNPB: Indonesia dan Selandia Baru tidak buka diri Bernegosiasi

News Desk by News Desk
28 June 2025
in News
0 0
0
Philip Mahrtens

Pilot Susi Air, Phillip Mark Mehrtens (tengah) bersama anggota kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) - Dok. TPNPB

0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nabire, Jubi TV– Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Seby Sambom mengatakan,  hari ini tanggal 7 Februari 2024  genap satu tahun penahanan pilot Susi Air asal Negara Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens yang ditahan TPNPB OPM Komando Daerah Pertahanan III Ndugama Darakma, di bawah Pimpinan Panglima Daerah, Brigadir Jenderal Egianus Kogeya pada tanggal 7 Februari 2023,  di saat TPNPB OPM melakukan perang pembebasan nasional “War of National Liberation” melawan Pemerintahan illegal Indonesia di Wilayah Papua Barat.

“Dalam rangka satu tahun penahanan,  TPNPB-OPM menyandera pilot asal Selandia Baru sesungguhnya bukan merupakan target utama, melainkan jaminan atas pelanggaran Pemerintah Indonesia mengijinkan penerbangan sipil memasuki di wilayah perang antara Pasukan TPNPB-OPM (Milter Bangsa Papua) dan Militer Indonesia,”katanya.

Sambom mengatakan, penyanderaan terjadi sesuai standar hukum perang. Pilot Philip Mark Mehrtens mendaratkan pesawatnya di wilayah perang dengan menggunakan perusahaan penerbangan Susi Air yang disubsidi oleh Pemerintah Indonesia dengan program Operasi Perintis.

“TPNPB-OPM Ndugama Darakma,  mencurigai Pilot Asal Selandia Baru ini menjalankan tugas operasi perintis yang merupakan operasi Intelijen Indonesia untuk menghancurkan perjuangan bangsa Papua serta memata-matai pergerakan Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB),”katanya.

Sambom mengatakan, TPNPB mengumumkan, dalam satu tahun Pemerintah Negara Indonesia dan Pemerintah Negara Selandia Baru tidak mampu untuk membuka diri, melakukan negosiasi damai dengan bangsa Papua dalam rangka pembebasan Pilot Philip Mark Merthens.

“Kami menilai pemerintah jokowi gagal dan kami mengutuk Presiden Jokowi dan pemerintahan illegal Indonesia di Papua Barat yang tidak mampu menjawab tuntutan TPNPB Komando Daerah Pertahanan III Nudgama Darakma dan juga tidak mampu menerima tawaran negosiasi damai dengan manajemen Markas Pusat Komando Nasional (Komnas) TPNPB untuk pelepasan Pilot selama satu tahun,”katanya.

Sambom mengatakan, Pemerintah Negara Selandia Baru yang masih tidak mau menerima tawaran baik dari TPNPB dalam pelepasan Pilot. Kedua negara telah gagal dalam upaya mencari pelepasan melalui jalur damai, masih menganggap remeh upaya goodwill dari TPNPB – OPM.

“Kami kecewa dengan negara-negara Melanesia yang tidak pernah memberi perhatian atas krisis kemanusiaan termasuk pembebasan Pilot Asal Selandia Baru dan perang bersenjata yang dikategorikan sebagai bagian dari konflik bersenjata internasional, yang sudah terlalu lama terjadi di wilayah regional pasifik. Ini adalah kegagalan pemerintahan regional pasifik seperti MSG dan PIF yang tidak sesuai dengan norma kemanusiaan kehidupan orang-orang asli kepulauan di pasifik,  bangsa Papua Barat mengundang negara-negara di kawasan pasifik menjadi solusi keselamatan dan pembebasan Pilot dari niat busuk Indonesia yang sedang berusaha mengorbankan warga pasifik asal Selandia Baru ini,”katanya.

Sambom mengatakan, manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB memberikan apresiasi yang setingginya kepada Panglima TPNPB Komando Daerah Pertahanan III Ndugama Darakma dan pasukan karena mampu melakukan tugas mulia menjamin hukum humaniter Internasional dalam perang sesuai “ Konvensi Jenewa 1949 Ke III terkait perlindungan terhadap tawanan perang dan Konvensi Jenewa Ke IV perlindungan terhadap warga sipil”.

“Ini adalah pembuktian dan reputasi TPNPB,  karena terbukti (sandera) diperlakukan baik, menjamin kesehatan dan menyelamatkan Pilot Philip Mark  Mehrtens dari serangan maut militer Indonesia. Oleh karena itu melalui Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB OPM akan memberikan penghargaan atas dedikasi, pengorbanan dan pekerjaan luar biasa yang dilakukan oleh seluruh pasukan TPNPB kodap III Ndugama Darakma,”katanya.

Sambom mengatakan, demi melindungi kemanusiaan dan menjamin hak asasi manusia, maka Manajemen Markas Pusat Komnas  TPNPB akan mengembalikan pilot Philip Max Martherns kepada keluarganya,  melalui Yuridiksi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang memberikan perhatian atas masalah yang kami hadapi,”katanya.

Philip
Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens bersama Kombatan TPNPB-Dokumentasi Jubir TPNPB untuk Jubi

Jaminan Hukum Penahanan Pilot

Sambom mengatakan, perjuangan TPNPB-OPM adalah tindakan penegakan hukum Internasional yang menjamin hak bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri,  berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 15 Agustus 1962 dan dicatat di bawah Resolusi Majelis Umum Nomor 1752 (XVII) 1962 Perserikatan Bangsa-Bangsa, tanggal 21 September 1962.

“Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengunakan “War of National Liberation” ini didasari oleh sejarah manipulasi hak hukum atas penentuan nasib sendiri rakyat Papua Barat dan sejarah pelanggaran hukum atas penentuan nasib sendiri rakyat Papua Barat dan sejarah pelanggaran hukum internasional terkait status wilayah Papua Barat,”katanya.

Sambom mengatakan, fakta sejarah membuktikan status hukum wilayah Papua Barat di bawah Hukum Internasional adalah wilayah yang telah berdaulat sendiri dan Merdeka pada tahun 1961.

“Oleh karena itu TPNPB berhak mempertahankan kedaulatan dalam rangka menegakkan hukum Internasional yang dijamin sesuai Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa “Self-defense”, ”katanya. (*)

Artikel ini suda terbit di jubi.id

Komentar
Tags: DisanderaEgianus KogeyaPemerintah IndonesiaPemerintah Selandia BaruPhilip Mark MehrtensPilot Susi AirSebi SambomTPNPB OPM

Category

  • Advertorial
  • Editors Choice
  • Features
  • HAM
  • Indepth
  • Infografis
  • JUBI Signature
  • Kolom
  • Koran Jubi
  • News
  • Olahraga
  • Podcast
  • Uncategorized
  • Video
  • VOD
  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.