“Agar sidang dapat berjalan dengan lancar, maka kesehatan klien kami harus dipenuhi juga,”
Jayapura, Jubi TV– Dokter menyarankan agar terdakwa Viktor Yeimo ditahan secara terpisah dari tahanan lainnya pada sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada Rabu, 18 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Jayapura.
Viktor Yeimo ditangkap karena terlibat dalam aksi demonstrasi rasisme 2019 yang berujung pada kericuhan, pembakaran sejumlah fasilitas umum, dan rumah warga di Kota Jayapura, Papua.
Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra, SH, MH bersama hakim anggota Mathius, SH, MH, dan Andi Asmuruf, SH.
Dokter Victor Paulus yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan penyakit tuberkulosis yang diderita Viktor Yeimo tidak seperti penyakit yang lainnya. Maka dari pada itu Viktor Yeimo harus menjalani perawatan 9 bulan sampai 11 bulan yang sudah dimulai 4 Oktober 2021 di RSUD Dok 2 Jayapura.
“Pasien masih jalani pengobatan dari 4 Oktober 2021 hingg saat ini,” ujarnya.
Paulus menyampaikan untuk saat ini kondisi Viktor Yeimo sudah cukup baik dan stabil. Artinya tidak ditemukan keluhan-keluhan yang dapat mengganggu pernapasan seperti sesak napas atau batu berdahak.
Namun Paulus menyampaikan satu hal yang perlu diperhatikan bahwa dalam pemeriksaan dahak pada Maret 2022 masih ditemukan kuman tuberkolosis. Maka dengan begitu terdakwa harus secara rutin minum obat agar kondisinya tetap stabil.
“Dari hasil evaluasi kami masih ditemukan kuman positif TB pada paru pasien,” katanya.
Paulus mengatakan dari kondisi yang tersebut maka setidaknya Viktor Yeimo tidak boleh disatukan dengan yang lain. Viktor Yeimo harus ditempatkan di tempat yang nyaman yang memiliki sirkulasi udara dan paparan sinar matahari.
Paulus menyampaikan setelah melihat kondisi lapas kondisinya sangat lembab karena kurang paparan sinar matahari. Sinar matahari penting bagi penderita tuberkulosis karena bisa membunuh kuman.
Koordinator Koalisi Litigasi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay, mengatakan LAPAS Abepura tidak memiliki fasilitas yang baik untuk merawat kliennya. Ia menyampaikan dokter di LAPAS juga menyarankan Viktor Yeimo tidak dirawat di lapas karena penyakitnya membutuhkan perawatan khusus.
“Agar sidang dapat berjalan dengan lancar, maka kesehatan klien kami harus dipenuhi juga,” ujarnya.
Setelah mendengarkan pendapat dari dokter dan Kuasa Hukum Viktor Yeimo, Majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S. Putra, SH, MH menyatakan sidang diskorsing guna melihat fasilitas di LAPAS Abepura guna dipakai sebagai pertimbangan untuk melakukan pengalihan penahanan ke tahanan kota.
Saat ini sidang sudah dilanjutkan dan Kuasa Hukum Viktor Yeimo meminta Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Viktor Yeimo sebagai tahanan kota atau tahanan rumah. (*)
Artikel ini telah terbit di Jubi.id dengan Judul: dokter sarankan Viktor Yeimo Ditahan terpisah