Jubi TV – Legislator Papua, Larenzus Kadepa menyatakan kesediaannya menjamin pengalihan penahanan terdakwa makar, Victor Yeimo sebagai tahanan kota atau tahanan rumah.
Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan hak asasi manusia itu mengatakan, ia bersama beberapa tokoh Papua bersedia menjamin pengalihan penahanan Victor Yeimo.
Menurutnya, penahanan Victor Yeimo mesti dialihkan sebab Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua (KNPB) itu, sedang mengalami gangguan kesehatan.
“Victor Yeimo tak akan pergi kemana-mana dan tetap ikuti proses hukum. Belum ada pihak yang memberikan jaminan kesehatan untuk Victor Yeimo. Saat ini Victor Yeimo sedang berobat,” kata Laurenzus Kadepa saat menghubungi Jubi, Selasa petang (22/02/2022).
Menurutnya, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (21/02/2022), dokter menyatakan mantan Ketua Umum KNPB itu sudah sembuh.
Akan tetapi mengapa surat keterangan tak diberikan kepada pasien. Ini yang menjadi pertanyaan.
Katanya, ada dasar hukum merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan penegakan hukum Pasal 3 Ayat 2 Huruf 2 a,b dan c.
“Jadi kami minta supaya jaksa penuntut umum ikuti Peraturan Menteri Kesehatan, karena jika dipaksakan akan mempengaruhi mental dan psikis yang bersangkutan,” ucapnya.
Sementara itu, penasihat Hukum Victor Yeimo, Gustaf Kawer mengatakan, Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan surat pembantaran (penangguhan masa penahanan/masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit), terhadap terdakwa Victor Yeimo.
Penangguhan ini agar Yeimo dapat menjalani perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Daerah milik Pemerintah Provinsi Papua Dok II Jayapura.
“Surat pembantaran ini, kami dapat setelah melakukan koordinasi dengan petugas LP dan dokter di Lapas, yang keberatan menangani menahan Victor Yeimo dengan kondisi kesehatan TB dan sedang mengonsumsi obat dengan program yang tersisa 5 bulan lagi,” katanya kepada Jubi melalui panggilan telepon selulernya, Selasa (22/02/2022).
Kawer mengatakan, saat sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, tim kuasa hukum telah menyarankan agar terdakwa Victor Yeimo lebih aman tidak lagi dirawat di rumah sakit.
Atau dirawat di ruangan khusus. Dengan 10 (sepuluh) orang penjamin yang mayoritas adalah tokoh agama, anggota DPRP, anggota MRP dan pimpinan LSM besar di Papua.
“Saya sampaikan, Victor Yeimo harus ditahan di rumah yang layak sirkulasi udaranya. (mendapat) kunjungan dari keluarga sambil sidang jalan agar tidak ada tunda lagi. Karena mengingat kondisi kesehatannya yang masih belum pulih baik dan sementara mengkonsumsi obat TB,” ucapnya.
Kawer menyebutkan ada kesalahpahaman antara jaksa, majelis hakim yang tidak cermat membaca surat keterangan dari Dokter dari RSUD Dok. II. Di sana dikatakan kondisi terdakwa Victor Yeimo bukan sudah membaik.
“Sebenarnya dalam keterangan dokter itu mengatakan kondisi terdakwa Victor Yeimo bukan sudah membaik. Pengobatannya sudah baik. Tapi masih ada pengobatan lanjutan,” katanya Kawer.
Kawer menerangkan, dokter dari Rumah Sakit Dok II menyarankan agar pengobatan dan sidang dilangsungkan secara daring karena berhubungan terdakwa terkena TB Kronis.
“Tetapi pengadilan tafsirkan lain. Itu kontradiktif karena kalau ada pengobatan lanjutan. Tidak di tahanan di LP Abepura dan terdakwa harus menjalani pengobatan hingga selesai,” katanya.(*)